Dinilai Melanggar,
KPU Pekanbaru & Rohul Disidang Terkait Penetapan Perindo Sebagai Peserta Pemilu 2019
Sosial Budaya - - Senin, 22/01/2018 - 20:05:45 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Pekanbaru KPU Rohul menjadi sidang perdana dengan dugaan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Ini terkait penetapan partai perindo memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Rusidi Rusdan yang juga Ketua Bawaslu Riau. Pelanggaran ditemukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) Rohul dan Panwaslu Pekanbaru.
Temuan tersebut saat verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2019, KPU Rohul serta KPU Pekanbaru sebagai pihak pelaku menetapkan syarat partai Perindo memenuhi syarat sedangkan temuan panwas tidak memenuhi syarat.
Usai sidang Rusidi rusdan mengatakan setelah dilakukan penelitian terpenuhinya syarat formil dan materil, maka temuan tersebut dilanjutkan ke pleno dan setelah sidang pendahuluan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Sidang diikuti panwaslu Pekanbaru dan panwaslu Rohul sebagai pengadu serta komisioner KPU Pekanbaru dan Rohul sebagai teradu. Sidang pemeriksanaan dilanjutkan Jumat 26 Januari 2018. [slt]