Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Dinilai Melanggar,
KPU Pekanbaru & Rohul Disidang Terkait Penetapan Perindo Sebagai Peserta Pemilu 2019

Sosial Budaya - - Senin, 22/01/2018 - 20:05:45 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Pekanbaru KPU Rohul menjadi sidang perdana dengan dugaan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Ini terkait penetapan partai perindo memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Rusidi Rusdan yang juga Ketua Bawaslu Riau. Pelanggaran ditemukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) Rohul  dan Panwaslu Pekanbaru.

Temuan tersebut saat verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2019, KPU Rohul serta KPU Pekanbaru sebagai pihak pelaku menetapkan syarat partai Perindo memenuhi syarat sedangkan temuan panwas tidak memenuhi syarat.

Usai sidang Rusidi rusdan mengatakan setelah dilakukan penelitian terpenuhinya syarat formil dan materil, maka temuan tersebut dilanjutkan ke pleno dan setelah sidang pendahuluan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Sidang diikuti panwaslu Pekanbaru dan panwaslu Rohul sebagai pengadu serta komisioner KPU Pekanbaru dan Rohul sebagai teradu. Sidang pemeriksanaan dilanjutkan Jumat 26 Januari 2018. [slt]

 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved