Terkait Penggunaan Gas Subsidi, Oknum AS Diminta Buat Surat Pernyataan
Daerah - - Rabu, 28/02/2018 - 12:30:00 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Pekanbaru yang menggunakan gas subsidi 3 kg dipanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru.
"Kita sudah melakukan pemanggilan beberapa ASN yang mirip dengan foto yang sempat viral. Dari beberapa ASN yang kita panggil itu, benar ada salah satu ASN yang mengaku dia ikut membeli," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (28/2).
Setelah dimintai keterangan dan mengaku, dan bersangkutan berstatus ASN dan benar membeli gas bersubsidi, Disperindag langsung memberikan sanksi teguran tertulis. Serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.
"Kita tegaskan, bahwa gas bersubsidi itukan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Kalau ada ASN yang menggunakan mobil membeli gas melon tentu ini sudah melanggar aturan.
Dalam surat edaran yang dibuat Wali kota itu tidak disebutkan sanksi, karena hanya berupa himbauan. Makanya kita memberikan saksi teguran agar yang bersangkutan tidak lagi mengulanginya," pungkas Ingot. [jan]