Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Wan Thamrin: Sudah Terjadi Sudahlah tak Perlu Disesali

Sosial Budaya - - Jumat, 09/03/2018 - 17:38:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Plt Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim mengatakan, tak perlu disesali yang sudah terjadi. Mau bilang apa?.

Statemen itu diutarakan Wan Tamrin Hasyim sehubungan turunnya status Masjid Raya Pekanbaru dari Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya.

Ia mengaku prihatin, namun katanya semua pihak untuk sama-sama menjaga dan berhati-hati ketika ingin melakukan revitalisasi cagar budaya yang ada di Riau.

"Enggak prihatin saja tapi tak perlu kita sesali karena barang ini sudah terjadi juga. Kita mau bilang apa, mau dikembalikan seperti semula juga tidak bisa," kata Plt Gubri Wan Thamrin, Jumat (9/3/2018).

Menurutnya untuk merevitalisasi sebuah cagar budaya semua dasarnya sudah ada, seperti melakukan kajian, penelitian dan sebagainya. Karena itu agar ke depan semua pihak dapat berhati-hati.

"Kita tak usah membuka masa lalu. Karena dari awal kita ingin cagar itu untuk kebaikan bersama, tapi kalau kejadiannya seperti itu, mungkin karena tahu sehingga masjid itu berubah status," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Butusangkar, Sumatera Barat, Nurmatias mengatakan atas kajian pihaknya Masjid Raya Pekanbaru yang dilakukan ren asi itu mengalami penurunan status menjadi struktur cagar budaya.

Hal ini dikarenakan bangunan asli dari cagar budaya itu tinggal 20 persen yang berada dibagian dalam masjid, sedangkan sisanya 80 persen kebanyakan sudah bangunan baru.

Dia menerangkan, pihaknya telah melihat dari sisi Undang-Undnag Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 memang Masjid Raya Pekanbaru mengalami perubahan yang cukup signifikan. 

"Karena cagar budaya yang asli tinggal 20 persen, sedangkan sisanya 80 persen sudah berganti dengan yang baru. Makanya atas pertimbangan, agar masjid tersebut masih menjadi cagar budaya, kami menurunkan statusnya dari bangunan cagar budaya menjadi struktur cagar budaya," katanya.

Keputusan itu menurut Nurmatias berdasarkan hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya terhadap elemen-elemen yang ada di Masjid Raya Pekanbaru itu.

"Jadi elemen Cagar Budaya yang tinggal 20 persen itu terdapat di dalam masjid, namun bagian luar masjid rata-rata sudah elemen baru semua," bebernya.

Apakah Masjid Raya Pekanbaru masih bisa naik status sebagai bangunan cagar budaya, Nurmatias menyatakan perihal itu sangat berat. Seharusnya sebelum melakukan pelestarian harus melalui kajian, penelitian dan masyarawah dengan masyarakat.

"Kemarin yang menjadi permasalahan itu tidak ada musyawarah yang intens dengan kami, sehingga banyak bagian-bagian dari bangunan masjid itu yang berubah saat malakukan pelestarian," ujarnya.

"Kita sangat menyayangkan. Tapi dengan kebijakan pemerintah, daripada masjid itu diubah statusnya tidak lagi cagar budaya, lebih baik diturunkan menjadi Struktur Cagar Budaya," sambungnya.

Karena itu, Nurmatias berpesan agar ke depan pemerintah daerah dapat melakukan pelestarian cagar budaya dengan kaidah-kaidah pelestarian cagar budaya, apakah itu keaslian bentuk, bahan dan pengerjaannya.

"Karena perubahan bangunan masjid cukup banyak, kalau kita ubah statusnya menjadi bangunan biasa, tentu ini akan menjadi sebuah masalah bagi masyarakat," tukasnya.

Masjid Raya Pekanbaru berada di kawasan Pasar Bawah. Di kompleks masjid yang dibangun sejak 250 tahun silam itu juga ada pemakaman keluarga Sultan Siak.

Sejak 2009, masjid ini masuk proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov Riau. Dengan adanya revitalisasi yang dikerjakan Dinas PU Riau, hal itu menghancurkan bangunan aslinya. Revitalisasi hanya menyisakan 26 tiang bekas bangunan lama.

Sumber: Cakaplah.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved