Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Jelang Pilgubri- Pileg dan Pilpres, Distardukcapil Pekanbaru Terus Genjot Perekaman e-KPT

Metropolis - - Sabtu, 24/03/2018 - 12:18:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Menjelang pelaksanaan Pilgubri 2018 dan pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, pihak Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil(Distardukcapil) Pekanbaru terus menggenjot perekaman e-KPT.

Apalagi menyusul adanya informasi ditingkat pusat, ada sekitar sebanyak 6,7 juta orang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP.

Menurut Kadistardukcapil Pekanbaru Burhanuddin dikonfirmasi Sabtu, (24/2/2018), pihaknya juga akan mengecek apakah di Pekanbaru ini juga termasuk besar yang teracam tidak memilih. "Ini kita akan cek dan telaah apakah di Pekanbaru porsentasenya 'terancam' tidak memilih itu ada, atau besar," katanya.

Seperti diketahui katanya, pihak KPU Riau juga telah melakukan pemutakhiran data dan dan akan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) sebelum daftar pemilih tetap (DPT).

Dikatakan, Distarduk sendiri masalah e KTP soal keterbatasan blanko, selain tingkat kesadaran warga itu sendiri. Sesuai aturan, bagaimana aturan main bagi warga yang belum memilik KTP daerah mengikuti ketentuan secara nasonal. "Inilah nanti kita cek ada berapa data yang tidak tercouver," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak 6,7 juta orang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP.

Kemendagri menyebut 2,1 juta di antaranya adalah pemilih pemula yang dapat menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP.

"Bahwa di antara 6,7 juta pemilih tersebut terdapat 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula yaitu penduduk wajib pilih yang baru berusia 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan DP4 sampai dengan pada hari H pemungutan suara," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).

Menurut Tjahjo, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomir 24 Tahun 2013 tentang Administrasi, maka penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan e-KTP.

"Solusi atas hal ini, supaya pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, maka pemilih tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP," terangnya.

"Dalam pengurusan surat keterangan (suket) tersebut dapat dilakukan secara kolektif sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2017. Suket kolektif tersebut menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam data base kependudukan," sambungnya.

Sementara dari 6,7 juta, sebanyak 4,6 juta merupakan penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Penduduk sebanyak 4,6 juta tersebut setara dengan 2,6 % dari seluruh penduduk wajib KTP atau sekitar 185.249.711 jiwa .

"Terhadap penduduk sebesar 4,6 juta tersebut sudah dilakukan upaya-upaya oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, antara lain berupa pelayanan keliling berupa jemput bola ke sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat-tempat keramaian lainnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga sudah menginstruksikan agar dinas Dukcapil tetap memberikan pelayanan di hari libur. Dikatakannya, perekaman e-KTP tetap memerlukan partisipasi dari seluruh penduduk dengan cara proaktif mendatangi tempat-tempat pelayanan, baik yang ada di desa/kelurahan, kecamatan maupun Dinas Dukcapil kab/kota.

"Mencermati DPS dari KPU ternyata sudah 96% pemilih sudah memiliki e-KTP atau suket. Sisa yang sekitar 4 % inilah yang akan kita kejar. Masyarakat juga saya minta proaktif," kata Tjahjo dilansir detik.com

Sebelumnya, KPU tengah menghimpun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada serentak 2018. Total DPS yang telah tercatat mencapai 152 Juta orang.

Dari 152 juta pemilih, pemilih laki-laki tercatat 75 juta dan pemilih perempuan 76 juta. Sedangkan untuk Tempat Pemilihan Suara (TPS) sebanyak 385 ribu di 375 kabupaten/kota.

Selain itu KPU juga menjelaskan tercatat sebanyak 6.768.025 pemilih belum memiliki KTP elektronik. Dengan jumlah laki-laki 3.497.228 dan jumlah perempuan 3.270.797 pemilih. [jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved