Bawaslu: Pelanggaran APK Didominasi Caleg Kota, Capai 1.931
Metropolis - - Senin, 14/01/2019 - 12:32:04 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kota Pekanbaru menjadi wilayah paling tinggi pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan peserta pemilu 2019.
Dari data badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Riau, APK yang melanggaran aturan di Pekanbaru mencapai ribuan.
Divisi Hukum Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, APK yang ditemukan melanggar di Kota Pekanbaru mencapai 2.687. Dan merupakan APK milik caleg DPR RI, DPRD Riau, DPRD kota dan juga Capres.
Dari jumlah tersebut paling mendominasi APK caleg dari DPRD Kota mencapai 1.931 APK.
Sedangkan daerah yang paling tinggi tingkat pelanggaran APK kedua terdapat di Indragiri Hulu dengan jumlah APK yang melangar mencapai 247, urutan ketiga terdapat di pelalawan dengan jumlah APK melanggar mencapai 215.
APK yang melanggar tersebut sudah ditertibkan dan Bawaslu juga rutin melakukan pemantauan.
Menurut Amiruddin Sijaya, salah satu cara yang dilakukan bawaslu adalah dengan menyegel 8 APK dan menurunkan puluhan apk yang melanggar.
APK yang disegel tersebut adalah apk yang sulit diturunkan, selain itu, segel tersebut merupakan strategi bawaslu untuk memberikan sanksi sosial agar masyarakat tahu jika caleg tersebut melanggar.
Koordinator divisi pengawasan humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Pekanbaru, Rizqy Abadi mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban apk billboard berbayar dengan menurunkannya. Agar menjadi efek jera bagi peserta pemilu untuk tidak memasang APK pada billboard berbayar. [slt]