Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
UAS Hadir di PN Tapi Terdakwa Joni Boy Sakit, Sidang Penghinaan Ditunda Lagi

Hukrim - - Rabu, 13/03/2019 - 21:28:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ustadz Abdul Somad (UAS) datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjadi saksi kasus penghinaan dan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok, Rabu (13/3/2019).
Namun ustadz kondang asal Riau itu gagal bersaksi karena terdakwa tidak hadir di persidangan.

Sidang terpaksa harus ditunda lagi. Penundaan sidang ini merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya UAS tidak bisa hadir di persidangan karena sedang berdakwah di Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril Dahlan, mengatakan UAS datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.30 WIB. "Tadi beliau (UAS) datang tapi terdakwa tidak," ujar Syafril.

Kasus ini bermula dari Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok. Dalam perkara, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya  di bawah 5 tahun penjara.

Ketidakhadiran Joni Boy di Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat petugas kepolisian dan kejaksaan menjemput terdakwa ke rumahnya. Ternyata, terdakwa sedang menderita sakit.

"Polisi langsung menjemput ke rumahnya (Joni Boy). Dia sakit, sempat muntah-muntah di depan polisi. Sidang ditunda," ucap Syafril.

Syahril belum bisa memastikan kapan agenda persidangan selanjutnya. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan majelis hakim yang diketuai Astriwati terkait jadwal sidang. "Saya komunikasikan lagi dengan hakim," ucap Syafril.

Sidang penghinaan  terhadap UAS baru digelar satu kali pada 7 Februari 2019 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda karena UAS sebagai saksi korban tidak bisa hadir di persidangan.

Diketahui, agenda UAS untuk memberikan ceramah sangat padat dan sudah tersusun sejak lama, tidak hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri. Majelis hakim menyebutkan sebagai korban, UAS harus dimintai keterangan terlebih dahulu baru bisa saksi-saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: cakaplah | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved