Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Gaya Hidup
Air Mata Vanessa Angel Menetes Usai Divonis 5 Bulan Penjara

Gaya Hidup - - Rabu, 26/06/2019 - 17:51:32 WIB

SULUHRIAU- Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Saat majelis hakim mengetokkan palu, Vanessa langsung menangis.

Dari pantauan detikcom, saat Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Vanessa mulai terisak.

Isak tangis itu terdengar saat Vanessa berkonsultasi dengan kuasa hukum dan menerima putusan majelis.

Saat majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang, Vanessa langsung menangis. Vanessa terus menangis saat bersalaman dengan majelis hakim.

Kuasa hukum Vanessa Milano Lubis dan Khalisa Permatasari pun segera mendekati dan menenangkan Vanessa. Khalisha segera memeluk Vanessa.

"Tadi awalnya nangisnya dari perasaan. Dia bilang aku pingin pulang aja, nggak puas sama hasilnya. Dia berharap bebas," ujar Khalisa menirukan ucapan Vanessa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Vanessa Angel terkait penyebaran konten kesusilaan.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Vanessa Angel terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   


Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved