Jum'at, 26 April 2024
SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu
 
Hukrim
Masa Transisi 3 Tahun, RUU KUHP Baru Efektif Berlaku 2022

Hukrim - - Selasa, 03/09/2019 - 08:53:27 WIB

SULUHRIAU- DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 24 September 2019. Pemberlakukan KUHP nantinya akan membutuhkan waktu transisi 3 tahun dan baru efektif pada tahun 2022.

"Undang-Undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 627 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Selasa (3/9/2019).

Dalam Pasal 624 juga diamanatkan peraturan pelaksanaan KUHP harus ditetapkan paling lama 3 tahun sejak UU diundangkan. KUHP baru ini akan menghapuskan Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) yang memberlakukan KUHP Belanda di Indonesia.

"Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujarnya.

Anggota Panja DPR Taufiqulhadi meminta masyarakat menyambut KUHP produk bangsa yang akan disahkan pada 24 September 2019 menggantikan KUHP produk kolonial Belanda. Terkait adanya pasal-pasal yang kontroversial, anggota Komisi III DPR itu berjanji merampungkan harmonisasi pasal tersebut.

"Pada bulan ini, RKUHP, jika tidak ada aral melintang, akan kita sah menjadi UU. Dan itu berarti untuk pertama kali pascakemerdekaan, kita akan memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. KUHP yang sedang berlaku sekarang adalah KUHP yang disahkan oleh pemerintah kolonial Belanda 20 tahun sebelum kemerdekaan kita," kata Taufiq.

Pasal-pasal yang ke-Indonesia-an seperti Pasal Santet dan perluasan Pasal Zina. Dalam KUHP saat ini, seks di luar pernikahan sepanjang dilakukan suka sama suka, bukan zina. Tapi dalam RUU KUHP, seks di luar nikah, meski suka sama suka, adalah zina dan diancam 1 tahun penjara.

Selain itu, Belanda yang memiliki kultur Barat tidak mempermasalahkan hidup serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo. Nah, dalam RUU KUHP, kumpul kebo akan dikriminalisasikan dan diancam 6 bulan penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved