Soal Pengembalian DAK dan DR yang Jadi Rekomendasi BPK, Kabag Keuangan: Sebagian Sudah Dikembalikan
Daerah - - Kamis, 12/03/2020 - 21:25:20 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Bambang Suprianto,SE.MM melalui Kabag keuangan Mubaraq, memberikan penjelasan sesuai versinya,
Terkait Pertanggungjawaban pengembalian dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) Pemkab Meranti tahun 2016 dan 2017 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan potentsi penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 yang digunakan oleh sejumlah OPD di Pemkab Meranti sebesar Rp 63 miliar yang digunakan sejumlah OPD lain harus dikembalikan sebagaimana mestinya.
Kabag Keungan BPKAD Meranti Mubarag ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya Rabu (11/3/2020) mengatakan, anggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) sebesar Rp31 miliar sudah ada sebagian dikembalikan.
"Untuk dana DBH DR sudah dikembalikan lebih kurang Rp3 miliar, dan sisanya akan dibayar dengan bertahap selama 5 tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2023 nanti terhakir,"Kata Mubaraq.
Pembayaran dilakukan bertahap, ini sesuai dengan dengan pembahasan sisa DBH DR dan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) DBH-DR Tahun 2018 lalu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/PMK.07/2018, antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Kabupaten.
Disitu dijelaskan, Bagi daerah yang belum melaksanakan pembahasan sisa DBH DR, masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan ketiga Kementerian sampai dengan 31 Agustus 2018 dan kita sudah dilakukan pembahasan pada Rabu 27 Maret 2019
Kemudian, daerah yang telah melakukan pembahasan namun masih mempunyai keberatan atas ketetapan sisa definitif maka Kementerian Keuangan akan meminta BPKP untuk melakukan audit guna menentukan sisa DBH DR definitif. Serta daerah dapat menganggarkan sisa DBH DR secara bertahap dalam APBD menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sampai dengan rentang waktu 5 (lima) tahun.
"Untuk pengembalian dana yang digunakan OPD melalui dana APBD, berupa kegiatan dan setiap tahun kita anggarkan bertahap, sebab, kalau sekaligus dikhawatirkan kegiatan lain tidak berjalan lain nanti," Sebut Mubaraq.
Disinggung mengenai OPD yang sudah mengembalikan dana tersebut ia mengaku tidak ada billing/tagihan pembayaran, karena pembayaran berbentuk kegiatan seperti penyegahan kebakaran hutan (Karhutla)
"Tidak ada Billing/tagihan, itu sama OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinas Pekerjan Umum (PU),"
Disingung lagi mengenai Jumlah dana yang digunakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinas Pekerjan Umum (PU) ia mengaku lupa jumlah pastinya, begitu juga ketika ditanya mengenai dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp50 miliar digunakan kedua OPD tersebut yang harus dikembalikan.
BACA JUGA: Tanggungjawab Pengembalian Pembayaran DAK dan DR 2016-2017 Meranti Dipertanyakan
Namun, terkait hal ini, beberapa pejabat BPBD dan Dinas PU Meranti dihubungi untuk konfirmasi sulit mendapatkan jawaban. Kepala OPD maupun PA. PPTK penguna anggaran tersebut belum bisa dimintai keterangan. (tmy)