Rabu, 24 April 2024
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari
 
Metropolis
Kecewa tak Datang Hearing, Komisi II DPRD Riau Minta PT Duta Palma Dipanggil Paksa

Metropolis - - Senin, 13/07/2020 - 16:35:22 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- PT.Duta Palma perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Kuantan Singingi (kuansing) yang tidak datang pada hearing (dengar pendapat) yang melibatkan lintas sektoral, Senin (13/7/2020).

Ketidakhadiran Pihak Management PT Duta Palma itu membuat pihak Komisi II DPRD kecewa dan merasa dilecehkan.

Namun, hearing yang diagendakan kembali 10 hari ke depan, apabila manajement PT. Duta Palma tidak datang, pihak komisi II menyarankan dilakukan pemanggilan paksa.

Hearing dilaksanakan di ruang Medium DPRD Riau dipimpin Ketua Komisi II Robin P Hutagalung, dihadiriBupati Kuansing Mursini bersama jajaran Pemkab Kuansing, Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Syafri dan staf dan perwakilan masyarakat.

Persoalan yang dibahas soal lahan antara perusahaan PT.Duta Palma dengan masyarakat yang merasa dibohongi, dan ini mengemuka,  sehingga harus dilakukan mediasi antara perusahaan dengan warga tempatan termasuk soal tanah adat dan ulayat.

Robin Hutagalung dan anggota komisi II lainya merasa sangat kesal dengan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, karena pemanggilan hearing dilakulan secara resmi.

"Jika hearing 10 hari ke depan mereka (manajement PT. Duta Palma) tidak datang juga, kita minta dilakukan pemanggilan paksa karena sudah melecehkan masyarakat serta institusi dewan. Pak bupati Kuansing saja hadir, kok perusahaan mengabaikan panggilan dewan, dan hearing ini bertujuan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya karena kedua belah pihak akan kita mintai keterangan mereka,” kata Robin yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu.

Robin juga menegaskan, bahwa DPRD tidak memiliki hak eksekusi terhadap pihak perusahaan. Ia meminta semua pihak menahan diri karena persoalan lahan PT. Duta Palma itu akan diselesaikan sesuai aturan main.

“Saya minta semua pihak bersabar karena kita kembali agendakan hearing 10 hari ke depan dan akan kita upayakan pemanggilan paksa kalau manajemen perusahaan tetap membangkang,” tegas Robin.

Sementara itu, anggota Komisi II  lainnya Marwan Yohanis mempersoalkanl masalah administrasi perizinan perusahaan yang dinilainya banyak tumpang tindih. Ada surat yang harusnya terbit terakhir awal malah terbit dahuluan, demikian juga sebaliknya.

“Masalah surat perizinan perusahaan, seperti hak guna usaha, izin lokasi dan lainnya banyak yang janggal, ini harus ditelurusi sampai tuntas sehingga tidak ada yang dirugikan khususnya kalangan masyarakat tempatan,” ungkap Marwan dari Fraksi Gerindra. (rlt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved