Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Daerah
Tingkatkan PAD, Pemkab Meranti Targetkan Rp6 Miliar per Tahun dari Pajak Sarang Burung Walet

Daerah - - Selasa, 18/08/2020 - 16:46:00 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari sumber-sumber pemasukan potensial daerah untuk membangun berbagai fasilitas publik strategis.

Salah satu yang dilirik Pemkab Meranti adalah pemasukan pendapatan asli daerah [PAD] dari Pajak Sarang Burung Walet. Untuk sektor ini, Pemkab Meranti menargetkan penerimaan sebesar Rp6 miliar per tahun.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dengan para pengusaha sarang burung Walet yang melibatkan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Riau dan Selatpanjang serta Dinas Terkait lainnya yang digelar diruang rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (18/8/2020).

Rakor langsung dipimpin oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dan dihadiri Kepala BPPRD Meranti Mardiansyah, Kepala Badan Penanaman Modal Afrizal Darma, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE M.Si, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan M. Arif, Sekretaris Badan Penanaman Modal Meranti Tunjiarto, Kepala Karantina Provinsi Riau dan Selatpanjang yang diwakili oleh Kasi Pengawasan dan penindakanenndakan Karantina Riau Ferdi, Sugiono Kepala TU Karatina Riau, Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Abdul Aziz, Perwakilan Pengusaha Sarang Burung Wallet Gusman, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH.

Dari hasil evaluasi dari Pemkab. Meranti terhadap pemasukan pajak dari sarang burung Wallet banyak terjadi kebocoran, hal itu terjadi karena banyaknya para pengusaha sarang burung Wallet sebagai wajib pajak mengelak pajak atau tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu karena masih belum sinkronnya koordinasi antara Badan Karantina Selatpanjang dengan Pemkab. Meranti terkait pengelolaan izin ekspor sarang burung Wallet yang memiliki harga selangit itu.

Bahkan karena kurangnya keterbukaan dari pihak Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Selatpanjang sempat terjadi miss komunikasi dengan Pemkab Meranti. Ketika itu Pemkab Meranti sempat menduga telah terjadi penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum Karantina Hewan dan Tumbuhan Selatpanjang namun setelah digelar pertemuan terbuka ini semua dapat diklarifkasi dan diluruskan.

Sekitar 1000-an Sarang Walet Terdaftar


Sebelumnya, Pemkab Meranti telah melakuian penarikan restribusi pajak kepada para pengusaha sarang burung Wallet, namun jumlahnya tidak maksimal dimana dari hampir seribuan Penangkaran Walet yang terdaftar dan tersebar diseluruh wilayah Kepulauan Meranti hanya berhasil memberikan pendapatan sebesar Rp750 Juta per tahun.

Angka itu dinilai sangat kecil jika melihat data yang diberikan pihak Karantina Selatpanjang kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Meranti dimana hasil produksi ekspor Walet yang keluar dari Kepulauan Meranti dengan rata-rata sebanyak 2 ton per bulan atau 24 ton per tahun.

Masalah yang terjadi saat ini para petugas pajak Pemkab Meranti sangat kesulitan untuk melakukan pemungutan restribusi dilokasi penangkaran, karena sebagian besar penangkaran yang dikunjungi berada dalam keadaan disegel dan pemiliknya banyak tidak berada ditempat. Pemilik hanya muncul saat panen atau berhubungan dengan pengepul sarang burung Walet.

Dalam rapat tersebut terungkap salah satu solusi yang akan ditempuh Pemkab. Meranti untuk memaksimalkan PAD dari sarang burung Wallet ini adalah dengan membentuk Asosiasi Pengusaha Wallet dengan begitu segala sesuatunya akan lebih terkoordinasi.

Kepada perwakilan pengusaha sarang burung Wallet Gusman, Bupati mewacanakan melalui Asosiasi ini nantinya dapat dicarikan format untuk memberikan pemasukan pajak kepada Pemda sebesar Rp500 juta per bulan.

Dengan asumsi setiap penangkaran yang berjumlah seribuan itu memiliki produksi rata-rata 2 Ons/bulan dan dikenakan pajak sebesar Rp60 Ribu Rupiah/Ons. Dan bagi penangkaran yang diketahui memiliki produksi besar atau melebihi 2 Ons/Bulan akan dilakukan penyesuaian pajak kembali.

Saat wacana ini dilempar kepada pengusaha sarang barang burung Walet mendapat tanggapan positif dari Gusman, meski belum yakin dapat mencapai target itu namun menurutnya target tersebut masih masuk akal dan berjanji akan mengupayakannya.

Pihak Karantina Selatpanjang sendiri dikatakan Abdul Aziz siap membantu Pemkab. Meranti untuk mencapai target penerimaan pajak dari sarang burung Wallet ini, caranya dengan membantu melakukan penghitungan berat sarang burung Walet.

"Kami dari Karantina siap menbantu untuk melakukan penghitungan karena untuk menghitung ada aturan tersendiri dan kami punya ilmunya," ujar Kepala Karantina Selatpanjang, Abdul Aziz.

Untuk meningkatkan potensi pajak sarang burung Wallet ini, Bupati juga meminta kepada Dinas terkait untuk mempermudah izin para pengusaha Wallet untuk membangun penangkaran jika perlu menggratiskan biaya IMB. Dengan begitu seluruh pemilik penangkaran Wallet dapat diregistrasi dan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak. (hpm,jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved