Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Kasus Dugaan Pemeresan 63 Kepsek oleh Jaksa, Di Kejati Riau Kejagung Periksa 2 Kepsek Sebagai Saksi

Hukrim - - Senin, 24/08/2020 - 20:42:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengusutan kasus dugaan pemerasan 64 kepala sekolah (kepsek) SMP di Inhu terus berjalan.

Hari ini, Senin (24/8/2020) tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan kepada dua orang kepsek di Kejati Riau.

Pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. "Ada dua orang (diperiksa), satu di Pidsus dan satu di Intel," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Hilman tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena kasus langsung ditangani oleh Kejagung. "Kalau lebih dalam saya tidak bisa jelaskan karena yang memeriksan tim Kejagung," kata Hilman.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pemerasan Kepsek ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni HS selalu Kepala Kejari Inhu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, OAP dan Kasubsi Barang Bukti, RFR.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung, mengatakan, dua orang kepala sekolah diperiksa sebagai saksi adalah Raja Syaiful dan Eka Satria. Nama terakhir merupakan Ketua PGRI Kabupaten Inhu.

"Yang diperiksa hari ini adalah orang yang ditunjuk oleh oknum jaksa untuk mengumpulkan uang dari kepsek-kepsek lainnya. Setelah uang terkumpul, baru diberikan ke oknum jaksa di sana (Inhu)," ungkap Taufik dikutip dari cakaplah.com.

Seperti diberitakan, ketiga tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung di Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung Jumat (14/8/2020). (***)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved