Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Ini Angka-angka Ganti Rugi dan Santunan Korban Penyerangan Polsek Ciracas

Sosial Budaya - - Jumat, 04/09/2020 - 09:46:53 WIB

SULUHRIAU- Sudah ada 76 orang warga sipil yang melapor mengalami kerugian akibat peristiwa penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada 29 Agustus.

Jumlah tersebut merupakan data pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Rabu siang, 2 September 2020.

Jumlah kerugian materi bervariasi mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.

Kondisi tersebut diketahui usai Kodam Jaya membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kalau seperti gerobak, kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp300 ribu, kita (TNI AD, red) perbaiki, terus kita kasih santunan Rp1 juta. Kemudian misal motor rusak Rp7,6 juta, kita (TNI AD, red) kasih santunan Rp2 juta," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Rabu.

Dudung mengatakan total kerugian materi korban hingga saat ini masih dikalkulasi sebab kemungkinan masih ada sejumlah korban yang belum melapor.

Ganti rugi materi yang diberikan melalui dana talangan institusi TNI dihitung berdasarkan tingkat kerusakan serta biaya perawatan luka korban di rumah sakit.

 "Total seluruhnya belum bisa kita hitung, karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel, nanti kan ditanya, kita (TNI AD, red) cari bengkel yang bagus. Kemudian total berapa, misalnya Rp30 juta, langsung Rp30 juta kita (TNI AD, red) bayar untuk diperbaiki," ucap Dudung.
 
Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.

"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp2,5 juta," kata Dudung.

Hingga saat ini, tercatat sudah 76 orang yang terdaftar mengajukan ganti rugi ke Posko Laporan Masyarakat sejak dibuka pada Senin (31/8/2020).


Selain TNI AD, Libatkan Oknum TNI AL dan AU?

Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan kini sudah dilakukan penahanan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (3/9/2020).

Penetapan dan penahanan 29 prajurit TNI AD itu didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan Puspomad sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.

Total, 51 prajurit dari 19 satuan telah diperiksa dalam peristiwa perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel dan 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.

Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Terakhir, motif yang dilakukan para tersangka adalah melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka.

Pasal berlapis

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini terancam pasal berlapis.

Pertama, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam tahun.

Kemudian, para tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara Kamis (3/9/2020).

"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa," kata Dodik.

"Nanti akan kita update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," sambung Dodik.

Dodik mengatakan, berdasarkan aturan hukum yang ada, Prada MI belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih dalam perawatan.

Namun demikian, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Tetapi, pemeriksaan tersebut belum menyeluruh.

Dari pengembangan penyidikan tersebut, ditemukan pula bahwa pelaku penyerangan Polsek Ciracas diduga tidak hanya melibatkan prajurit TNI dari AD.

Ada dugaan keterlibatan prajurit dari dua matra lainya, yakni TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, sedikitnya terdapat delapan prajurit di luar matra TNI AD yang turut menyerbu Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Kemarin data yang masuk ada satu orang dari oknum prajurit Angkatan Udara (AU) dan tujuh orang dari oknum TNI Angkatan Laut (AL)," ungkap Eddy.

Eddy menambahkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AU dan TNI AL guna menyelidiki temuan awal tersebut.

Dari koordinasi tersebut, pihaknya saat ini juga ini tengah berupaya untuk menghadirkan para terduga tersebut.

"Puspom TNI telah bekerja sama dengan Puspom Angkatan Udara dan Puspom Angkatan laut untuk memeriksa prarujit tersebut," terang dia.***

Sumber: Antara, kompas TV, kompas.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved