Paripurna PAW, M Taufiq dan Yusuf Jadi Anggota DPRD Kepri dari PKS Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Tanjung Pinang-Kepri - - Selasa, 12/01/2021 - 16:03:44 WIB
SULUHRIAU, Tanjungpinang– Usai Pilkada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepri.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (11/1/2021), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.S.H.
Dengan di laksanakannya Rapat Paripurna ini sebagai pergantian Antar Waktu DPRD Provinsi Masa Bhakti 2019-2024 yang di hadiri oleh para tamu undangan.
Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.21.4702 Tahun 2020 atas nama H. Muhammad Taufiq SH, MM Menggantikan Ing Iskandarsyah dari Fraksi PKS, dan Surat Keputusan No 161.21.4633 tahun 2020 atas Yusuf, S.Mn,. MM menggantikan Suryani, SE dari Fraksi PKS.
Suryani tercatat sebagai salah satu kandidat Calon Wakil Gubernur dalam Pilgub Kepri yang berpadangan dengan H.Isdianto ini merupakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri.
Sedangkan, Iskandarsyah sebelum tercatat sebagai salah satu kandidat di Pilbup Karimun merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri.
Ketua DPRD Kepri meminta agar Anggota yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,setelah itu Kedua Anggota DPRD Provinsi yang dilantik tersebut dilakukan pengucapan sumpah secara bersama di yang dibacakan oleh Ketua serta di ikuti bagi kedua anggota DPRD Provinsi Kepri yang baru dilantik.
Jumaga Nadek juga menyampaikan," Dengan saudara selesai mengucapkan sumpah jabatan maka saudara secara resmi untuk saat ini dan tahun 2024 resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa Jabatan 2019-2024,” jelasnya. (jks)