Jum'at, 26 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
DPRD Pekanbaru
Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru- Dishub Bahas Jasa Layanan Parkir, Sigit: Perlu Pengawasan Tegas

DPRD Pekanbaru - - Rabu, 03/02/2021 - 20:48:22 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi IV DPRD Pekanbaru mengadakan hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Selasa, (3/2/2021).

Salah satu dibahas terkait pengelolaan parkir yang sebelumnya dengan sistim retibusi (khusus tepi jalan umum-red) kini diganti dengan sistim pengelolaan dengan sebutan jasa pelayanan melibatkan pihak ketiga dengan koordinator PT Datama.

Sitim ini baru berjalan mulai tahun ini dengan payung hukumnya Kemenkeu 136 tahun 2016 dan Perwako Pekanbaru No 67 tahun 2020.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono dan didampingi anggota dihadiri kadishub Yuliarso dan Sekdis Narko serta pejabat terkait di Dishub.

Dalam kesempatan itu, pada perinsipnya Sigit menganggap adanya sistim baru ini dapat dipahami. Karena dengan sistim retribusi selama ini juga menjadi catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Prinsipnya kita dukung, namun tentu saja pengawasan harus ketat dilakukan oleh Dishub terhadap koordinator, jika tidak menacapi target atau lalai dalam kewajiban, berikan sanksi," katanya usai hearing.

Melalui sistim ini penerimaan parkir di luar pajak dinilai akan lebih baik, karena selama ini retrbusi parkir penerimaannya jauh dari terget. Misalnya tahun 2020, dari target sekitar Rp9 miliar realisasi  hanya Rp3,7 miliar.

Sesuai dengan penjelasan Kadsihub, sistim ini akan dapat mendongkrak penerimaan, karena pihak koordinator berkewajiban menyetor sesuai perjanjian Rp29 juta setiap hari, kalau tak tercapai, dana self deposit yang ada di rekening koordinator 2,5 persen dari nilai kontrak bisa diambil pihak pemko.

Selain itu, target saat ini melalui sistim ini juga cukup besar, yakni Rp11  dan  jika dikelola semua wilayah yang ada, bisa mencapai Rp54 miliar per tahun. "Kita harap ini benar-benar dilaksanakan dengan benar," katanya.

Sementara itu, Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, sistim ini diadopsi dari DKI Jakarta, dengan pola BPK BLUD.

Kerjasama ini adalah kerjasama operasional, dan ini baru berjalan awal tahun ini. Pengelolaan dibagi tiga zona, dan belum semua yang dikelola. "Sitim ini lahir tak lepas dari keluhan masyarakat soal parkir  di lapangan selama ini," katanya.

Soal tarif, tetap sesuai perda yang ada, Rp1.000 motor, Rp2.000 mobil. Target yang sekarang baru Rp11 miliar, dan yang masuk sudah Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Terkait pengawasan Yuliarso mengatakan, tetap dengan pengawasan dan pengendalian (wasda). "Saya berharap dukungan semua pihak, karena ini sistim ini baru," pungkasnya. [sr1]








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved