Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Ada yang Inginkan Penanganan Sampah Diserahkan ke Kecamatan, Wako: Sistim Itu tak Bisa Dipakai Lagi

Metropolis - - Kamis, 11/02/2021 - 08:35:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polemik penanganan sampah hingga saat ini masih belum berakhir. Ada keinginan sebagian masyarakat agar penanganan sampah diserahkan kembali ke kecamatan.

Menyikapi hal ini, Walikota Pekanbaru dikonfirmasi suluhriau.com, mengatakan sistim seperti itu sejak tahun 2013 tidak bisa di pakai lagi.

Menurutnya, sistim dualisme penanganan sampah seperti yang pernah diterapkan 15 tahun lalu (masa Wako Herman Abdullah-red), hingga tahun-tahun awal periode pertama dirinya mebjabat Walikota Pekanbaru dinilainya tidak cocok lagi dengan kondisi saat sekarang.

"Sistem dualisme pengelolaan sampah dengan dinas teknis (DLHK), camat, lurah tak efektif lagi. Kondisi sudah berbeda. Penduduk makin banyak, wilayah makin luas, hunian makin tinggi," jelasnya.

Dikatakan kalau dulu tugas camat sebagai administraror, tidak ada pelimpahan kewenangan, mereka tapi sejak 2014, Walikota melimpahkan kewenangan ke camat untuk pemberdayaan dan pelayanan, dan manggaran itu melebihi dinas yang bukan saja dari APBD tapi juga dari APBN, tugasnya terlalu banyak.

Selain itu, jika masalah sampah ditangani pemerintah semuanya, akan memerlukan banyak sarana, seperti armada truk yang harus banyak, alat berat dan sarana lain yang harus disediakan. Ini akan membebankan anggaran yang besar.

Kemudian dari segi kebijakan dan regulasi, penangana sampah ada kebijakan pusat. Dan berdasarkan
UU Otonomi daerah tahun 2014 untuk peningkatan pelayanan penanganan sampah di daerah, kepala daerah bekerjasama dengan pihak yang berbadan hukum.

"Jadi inilah mengapa penanganan sampah kita libatkan pihak ke tiga Sesuai prosedur yang ada," pungkasnya.

Seperti diberitakan, ada banyak pihak seperti di Tampan yang menginginkan penanganan sampah dikembalikan ke kecamatan, karena sebelumnya, sistim seperti itu dinilai efektif mengatasi permasalah sampah.

Kemudian beberapa elemen masyarakat termasuk mahasiswa juga sudah menyampai aspirasi agar masalah sampah ini diatasi Pemko Pekanbaru.

Perkembangan terakhir, Walikota menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Agus Pramono dan menunjuk Plh Kepala Dinas Azhar yang juga menjabat sekretaris dinas. Kendati Asisten III Pemko Baharuddin menyebut penonaktifan Agus tak ada kaitan dengan sampah yang kasusnya tengah bergulir di Polda Riau. (sr2)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved