Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
DPRD Pekanbaru
Dugaan Pelanggaran Swastanisasi Parkir, Ida: Dishub Perlu Diperiksa

DPRD Pekanbaru - - Selasa, 02/03/2021 - 21:32:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti meminta Aparat Pengawasan Inter Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru yang diduga sudah melakukan pelanggaran dalam proyek pengelolaan parkir.

Hal itu terungkap setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru menelusuri dasar hukum pengelolaan proyek parkir itu. Dari itu Komisi I menemui adanya kesalahan administrasi sehingga dapat berujung pelanggaran hukum.

Dimulai dari peraturan yang digunakan dalam proyek tersebut sampai dengan adanya indikasi kesalahan dalam tahapan tender. Hal ini dinilai dapat merugikan banyak pihak terutama para juru parkir, meski swastanisasi ini lebih menguntungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.

Di dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 itu berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Pada poin satu di surat itu, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

"Secara internal kita kan punya inspektorat, kita juga punya APIP. Ketika ada ASN melakukan pelanggaran dan jika terbukti diminta untuk berikan sangsi," kata Ida, Selasa (2/3/2021).

Srikandi Golkar ini menegaskan sebelum kontrak kerjasama tersebut ditandatangi, seharusnya seluruh proses administrasi harus sudah diselesaikan oleh pihak ketiga. Namun jika proses administrasi belum selesai namun kontrak sudah ditandatangani, Ida menuturkan hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.

"Siapa yang meneken kontrak itu, kita minta walikota melalui APIP, untuk memberikan sanksi berat kepada yang menandatangi kontrak ketika persyaratan tidak terpenuhi," tegasnya.

Sementara itu dalam poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama, memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

"Terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT. Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021," isi poin ketiga di dalam surat itu.

Sumber: cakaplah.com
Editor: Jandri








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved