Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Pemko Keluarkan SE, Ini Aturan Aktivitas Ibadah Bulan Ramadhan di Pekanbaru

Metropolis - - Sabtu, 03/04/2021 - 15:31:13 WIB

SULUHRIAU, Pekabaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021.

Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1442 H 2021 M di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Surat itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengengaran Covid-19 di Pekanbaru.

Surat ini sudah beredar secara berantai ke WA-WA grup warga. SE ini antara lain menyebutkan, dalam, menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 agar tetap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan.

Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Di dalam surat itu, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.

Pemko juga membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadhan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.

Dalam surat itu juga antara lain disebutkan, santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," di dalam poin SE yang diterbitkan.

Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan.

"Bagi masjid dan Mushalla yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah", isi surat itu.

Pemko Pekanbaru juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. [han,src]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved