Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Ekbis
Pendaftaran CPNS Dibuka Jumat 9 April 2021 Pukul 09:21 WIB

Ekbis - - Kamis, 08/04/2021 - 21:25:49 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Jumat (9/4/2021) mulai pukul 09.21 WIB.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suhermen mengatakan, pendaftaran akan dibuka secara serentak besok pagi untuk jalur sekolah kedinasan.

“Kita akan membuka sistem pendaftaran ini besok tanggal 9 April tahun 2021 jam 09.21 WIB. Jadi jam 9.21 sistem akan langsung on dan bagi para calon taruna taruni sudah bisa melakukan surfing, melihat-lihat dahulu program-program pendidikan yang ada dan akan dibuka,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021).

Seperti diketahui sebanyak delapan instansi akan membuka seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan. Diantaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih lanjut Suharemen mengatakan bahwa alur penerimaan sekolah kedinasan tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut alur dan syarat penerimaan sekolah kedinasan 2021.

Akses portal SSCASN Kedinasan di dikdin.bkn.go.id2. Pendaftaran
a.       Pelamar masuk ke menu daftar lalu memasukan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga untuk validasi data
b.       Jika validasi berhasil pelamar diminta melengkapi data. Jika tidak berhasil silahkan hubungi kantor dukcapil sesuai KTP.
c.       Pelamar membuat kata sandi dan pertanyaan pengaman yang digunakan untuk log in akun
d.       Pelamar mencetak kartu informasi akun sekolah kedinasan sebagai bukti telah mendaftar ke portal SSCN

3.      Log In
a.      Masuk ke menu log in menggunakan NIK dan kata sandi
b.      Melengkapi biodata sesuai dengan kolom yg tersedia dan upload foto diri sambil memegang kartu informasi akun dan KTP
c.      Memilih sekolah kedinasan yang akan dilamar
d.      Pelamar hanya dapat melamar satu sekolah kedinasan
e.      Cetak kartu bukti pendaftaran sekolah kedinasan.

4.      Input data
a.      Pelamar log in ke portal resmi sekolah kedinasan yang dipilih
b.      Pelamar melengkapi data-data yang diperlukan. Diantara pas foto, KTP/KK/Surat Keterangan Merekam KTP, Ijazah, Transkip, Rapot, Bukti Bayar, dan dokumen lainnya

5.      Verifikasi
a.      Instansi atau sekolah kedinasan verifikasi administrasi data pelamar
b.      Instansi atau sekolah kedinasan mengumumkan hasil verifikasi administrasi

6.      Pembayaran dan Ujian Seleksi
Pelamar yang lulus administrasi melakukan pembayaran PNBP, mencetak kartu ujian dan mengikuti tes CAT dan tes lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan

7.      Pengumuman hasil seleksi

a.      Instansi atau sekolah kedinasan hasil kelulusan sekolah kedinasan

Lebih lanjut Suharmen telah meminta instansi menginformasikan dokumen tambahan yang disyaratkan untuk pendaftaran.

“Dengan instansi juga sudah menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan instansi itu harus terinformasikan di dalam SSCASN . Sehingga seluruh masyarakat betul-betul tahu apa saja yang dipersyaratkan untuk bisa mendaftar sekolah kedinasan,” pungkasnya. (IDXChanel)

Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved