Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Metropolis
Hearing Publik Anggota DPRD Pekanbaru Zainal Arifin, Sosialisasikan Ranperda-Perda ke Masyarakat

Metropolis - - Sabtu, 24/04/2021 - 22:59:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota DPRD Pekanbaru Zainal Arifin, SE, M.H, menggelar hearing publik Sabtu, (24/4/2021) di Jalan Rajawali Sakti, Perum GRP RT 04/RW 09 Kelurahan, Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.

Beberapa hari sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra Plus DPRD Pekanbaru ini juga meggelar hearing publik di dua kelurahan berbeda wilayah Kecamatan Tuah Madan dan Binawidya.

Hearing publik ini disamping untuk mensosialisasikan rencana peraturan daerah (ranperda) dan Peraturan daerah (Perda) juga untuk menerap aspirasi konstituen.

Pada hearing publik diikuti sekitar 50 warga, Zainal menyampaiikan beberapa ke warga terkait tugas di DPRD, terutama soal ranperda dan perda.

Produk hukum atau Ranperda atau Perda ada yang diusul melalui hak inisiatif DPRD dan ada diusulkan eksekutif atau pemerintah.

Dikatakan Zainal, masyarakat perlu tahu tentang perda dan perda atau produk hukum lainya, karena ini juga menyangkut dengan warga itu sendiri

Tahun 2019  ada 19 perda yang disetujui DPRD, dan salah satu yang agak alot yakni Perda terkait retribusi pelayanan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.

Sedangkan pada tahun 2020 ada 25 Perda yang disahkan DPRD Pekanbaru.

Menurut politisi Gerindra ini, salah satu Perda yang 'fenomenal' adalah Perda Pendidikan Diniah Non Formal.

Perda ini antara lain memuat ketentuan bahwa guru honor Diniyah Takmaliyah akan dibayar melalui APBD. Namun, sekarang belum bisa dilaksanakan, karena masih ada teknis dari pelaksnaanya yang masih dibahas.

Sedangkan, tahun ini ada dua ranperda dalam pembahasan, yakni ranperda protokol kesehatan (prokes) Penanganan Covid 19.  Krmudian ranperda tentangb pencegahan, penyalahgunaan, pembatasan peredaran gelap narkoba.

Melalui hearing publik ini, Zainal anggota DPRD dua periode ini juga membuka sesi dialog dengan masyarakat.

Saat itu warga tertarik mempertanyakan soal Perda Pendidikan Diniyah Non Formal.

Zainal menjelaskan, bahwa Perda itu belum direalisasikam, meski sidah masuk lembaran daerah (lemda).

"Masih ada beberapa hal teknis yang masih dibahas antara Disdik juga Kemenag dan pihak terkait lainnya untuk pelakasanaan perda ini," katanya.

Acara diakhiri dengan foto bersama antara anggota DPRD Zainal Arifin dan konstituennya. (sr2)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved