Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Pendidikan
Perubahan Mekanisme Dana BOS 2021 Membuat Sekolah Lebih Leluasa

Pendidikan - - Senin, 26/04/2021 - 15:03:06 WIB

SULUHRIAU â€“ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 terdapat perubahan yang lebih afirmatif.

Meski demikian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk memenuhi pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 dan mendukung asesmen nasional.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, penggunaan dana BOS dapat untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang meliputi 12 komponen.

Sekolah berhak menentukan komponen penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin mengapresiasi perubahan mekanisme dana BOS tahun 2021. Selain diberikan langsung ke rekening sekolah, jumlah pagu dana BOS tahun ini juga meningkat sehingga membuat sekolah lebih leluasa dalam pengelolaannya.

Menurut Thamrin, besaran dana Bos untuk sekolah di wilayah Kota Depok mengalami peningkatan, untuk Sekolah Dasar (SD) naik menjadi Rp1 juta per siswa, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp1,2 juta per siswa, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp1,5 juta per siswa.

"Alhamdulillah jadi lebih leluasa sekolah bisa memaksimalkan dengan dana operasional ini. Kalau dulu kan untuk bayar listrik sama gaji sudah habis, kalau sekarang alhamdulillah bisa dengan tambahan-tambahan ini termasuk untuk kebutuhan siswa lebih terpenuhi," kata M Thamrin, Senin, 26 April 2021.

Lebih lanjut, Thamrin mengatakan diantara penggunaan dana BOS di masa pandemi adalah mendukung persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan.

"Penggunaan dana BOS untuk membuat tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker cadangan kalau ada siswa yang tidak membawa, kemudian thermo gun untuk mengukur suhu tubuh. Itu sekolah sudah menyiapkan belanja dari dana BOS, memang di juknisnya dibolehkan untuk itu," ujarnya.

Disamping itu, kesiapan lain yang sedang berjalan untuk pembelajaran tatap muka adalah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan.

"Nah, ini adalah langkah awal persiapan kita di sekolah, minimal di sekolah guru kalau tidak bisa 100 persen ya 70 persen (divaksin) dulu lah. Ya kalau nanti target tidak bisa 100 persen, yang 30 persen ini memberikan materi pelajaran daring, yang 70 persen bisa tatap muka," ungkap Thamrin.

Senada, Kepala SMPN 26 Depok, Farida Nurbaiti juga mengakui perubahan mekanisme dana BOS memberikan keleluasaan sekolah dalam belanja pemenuhan kebutuhan sekolah.

Menurut Farida, dana BOS reguler dari pemerintah pusat cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, karena memang dibuat perencanaan di RAKS sehingga dibuat skala prioritas dalam membelanjakan Dana BOS.

"Dana BOS kita bagi ke kategori 3 belanja, pegawai 12 persen, barang dan jasa 68 persen dan modal 20 persen," kata Farida.

Sementara itu, untuk persiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini, dana BOS sebagiannya digunakan kebutuhan belanja penanggulangan COVID-19. Seperti pengadaan thermogun atau alat ukur suhu tubuh, handsanitizer, semprot disinfektan, handsoap, wastafel dan masker.

"Termasuk mendesain ruang kelas untuk 50 persen siswa, wastafel di depan ruang, handsanitizer di depan kelas, ruangan disemprot disinfektan," ungkapnya.

Farida menambahkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas akan diatur sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan.

Sumber: Viva.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved