Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Nasional
Munarman Ditangkap Densus 88, Azis Yanuar: Kita Akan Praperadilan!

Nasional - - Selasa, 27/04/2021 - 19:14:15 WIB

SULUHRIAU - Tim kuasa hukum bereaksi keras atas penangkapan yang dilakukan Densus 88 Polri, terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarman di kediamannya daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore tadi.

Azis Yanuar menyampaikan, pihaknya telah memutuskan membawa peristiwa penangkapan Munarman ke proses hukum di meja pengadilan. Dia menyebut, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

"Kita akan praperadilan," kata Azis saat dikonfirmasi wartawan.

Kendati demikian, Azis tak menyebut secara rinci kapan pendaftaran praperadilan itu akan dilakukan oleh tim kuasa hukum. Akan tetapi, dia mengisyaratkan bahwa upaya hukum lebih lanjut akan tetap ditempuh.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terkait dengan pengembangan kasus dugaan terorisme di wilayah DKI Jakarta.

Sekadar diketahui, tercatat, total sudah terdapat 13 tersangka teroris yang juga telah diamankan oleh penyidik Densus 88 di wilayah DKI Jakarta.

Ahmad mengungkapkan, penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Menurut Ahmad, di Makassar, Munarman diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam. Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved