Jum'at, 26 April 2024
Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu
 
Hukrim
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Hukrim - - Kamis, 29/04/2021 - 22:50:14 WIB

SULUHRIAU – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kurungan penjara terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, pada Kamis (29/4/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, tadi sore.

Putusan atau vonis yang dijatuhkan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Oleh hakim, Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terhadap putusan tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum.

“Dari vonis itu penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil.

Menanggapi hal tersebut, JPU, Arief Syafriyanto, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah untuk melakukan banding. JPU akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut.

“Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,” ujarnya.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved