Pemerintah Usut secara Hukum Maupun Kelembagaan Terkait Rapid Test Bekas
Nusantara - - Sabtu, 01/05/2021 - 15:08:21 WIB
SULUHRIAU- Pemerintah berjanji akan mengusut tuntas kasus rapid test Covid-19 menggunakan alat daur ulang yang terungkap pada layanan Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara.
Pengusutan kasus itu akan dilakukan secara hukum melalui mekanisme kepolisian maupun secara kelembagaan melalui Kementerian maupun lembaga terkait.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan vaksiansi di Kampus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Panglima Denai, Kota Medan, Sabtu (1/5/2021).
Pengusutan secara kelembagaan ini, kata Muhadjir, penting dilakukan untuk memastikan peristiwa serupa tak lagi terjadi.
"Akan kita usut, baik secara kelembagaan maupun secara hukum. Ini tidak boleh terulang lagi," tegas Muhadjir.
Muhadjir kemudian menyatakan, pemerintah yakin ada kesalahan dalam tata kelola peralatan medis untuk rapid test Covid-19. Misalnya terkait tata kelola limbah peralatan medis tersebut.
"Manajemen dan tata kelola limbah medis itu harus dibenahi. Di situ pasti ada kesalahan makanya peristiwa ini terjadi. Kita sangat menyesalkan kejadian ini dan ini sangat tidak terpuji," pungkasnya.
Sumber: okezone.com
Editor: Jandri