Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Daerah
Dugaan Korupsi Anggaran 6 Kegiatan
Mantan Ketua DPRD Kuansing Diperiksa, Bupati Mursini Mangkir

Daerah - - Senin, 03/05/2021 - 22:11:46 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (3/5/2021). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Andi Putra sempat mangkir ketika dipanggil pada Jumat (30/4/2021). Dia beralasan tidak bisa datang karena sedang ada tugas kepartaian yang jadwalnya bersamaan dengan panggilan sebagai saksi.

Andi Putra meminta jaksa penyidik mengagendakan pemanggilan ulang pada Senin ini. "Hari ini hadir dan sudah diperiksa mantan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH.

Selain Andi Putra, jaksa penyidik juga memanggil Bupati Kuansing, Mursini, dan mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi, serta Rosi Atali. Namun, ketiganya mangkir.

Musliadi tidak bisa hadir dengan alasan sedang mendampingi dan mengurus istrinya yang sakit di rumah sakit di Pekanbaru. Hal itu disampaikannya melalui surat yang langsung ditujukan kepada Kepala Kejari Kuansing.

"Pak Musliadi tidak hadir, malah mengirim surat yang ditujukan kepada Kajari Kuansing tertanggal 3 Mei 2021 dengan alasan tidak hadir karena sedang mendampingi dan mengurus istrinya yang sedang sakit," kata Hadiman.

Kepada jaksa penyidik, Musliadi meminta dilakukan pemanggilan ulang untuk diperiksa beberapa hari ke depan. "Penyidik telah membuat surat panggilan kedua ke Pak Musliadi pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021, jam 10.00 WIB," ungkap Hadiman.

Sementara, Rosi Atali tidak hadir dengan alasan masih berada di luar kota. "Pak Rosi Atali meminta kepada penyidik untuk diperiksa pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021, jam 09.00 WIB," tutur Hadiman.

Untuk Mursini tidak hadir diduga karena belum menerima surat panggilan dari jaksa penyidik. Menurut Hadiman, jaksa penyidik kembali melayangkan panggilan untuk diperiksa pada Kamis (6/5/2021).

"Kemungkinan surat panggilan belum diterima sama Pak Mursini. Penyidik kembali menjadwalkan (pemeriksaan) ulang untuk Pak Mursini pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 jam 09.00 WIB," jelas Hadiman.

Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari 5 terdakwa yang telah ditetapkan sebelumnya oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing. Lima tersangka itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah divonis.

Lima terdakwa itu adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran, M Saleh, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.

Kemudian, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 19 April 2021. Jaksa penyidik langsung memanggil saksi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal.

Pemeriksaan juga dilakukan pada mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, Muradi dan Wakil Bupati Kuansing, Halim pada Rabu (28/4/2021).

Jaksa penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan pada Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius, pada Jumat (7/5/2021). Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Pemanggilan saksi, kata Hadiman, untuk mengetahui aliran dana kepada sejumlah orang. "Pada putusan hakim, ada aliran dana Rp1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar," kata Hadiman.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.

Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdy Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.

Mursini mengatakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdy Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdy Ananta. Muharlius meminta Verdy Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdy Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdy Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.

Sumber: cakaplah.com
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved