Rabu, 24 April 2024
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru | KPU Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024
 
Daerah
Dugaan Kasus Korupsi, Bupati Mursini Penuhi Panggilan Kejari Kuansing Sebagai Saksi

Daerah - - Kamis, 06/05/2021 - 16:03:40 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Bupati Kuantan Singingi Mursini penuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing  Kamis (6/5/2021) pagi.

Orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, Mursini disebut-sebut telah menerima aliran dana anggaran minum makan pada 6 (enam) kegiatan di Bagian Umum Setda Kuansing, sebelumnya Hakim Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada mantan sekda Murharlius, mantan Kabag Umum, M. Saleh, mantan bendahara rutin setda Verdi Ananda dan dua orang kasubag Etti Herlina dan Yuhendrizal.

"Ya hari ini pihak Kejari Kuansing menjadwalkan memanggil bupati Kuansing Mursini"ungkap Hadiman,SH.MH

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman menyatakan sejak awal bertugas di Kejaksaan  dirinya berjanji akan menuntaskan tunggakan perkara yang ada di Kejari Kuansing

"Kami tidak akan berhenti pada vonis 5 tersangka saja, kami terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam perkara ini."tutup Hadiman

Hingga berita ini ditulis, Bupati Kuansing, H. Mursini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan yang bertempat di Ruang Pidsus.

Sementara itu, panggilan sebelumnya Mursini mangkir dari panggilan Kejaksaan disebut karena belum menerima surat panggilan dari jaksa penyidik.

Liputan: Radian Ali
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved