Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Mal di Pekanbaru Tutup Tiga Hari, Wako: Shalat Idul Fitri di Rumah Saja

Metropolis - - Kamis, 06/05/2021 - 23:09:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru yang digelar Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya, mengeluarkan beberapa keputusan.

Hasil itu ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Nomor 10/SE/2021 tertanggal 6 Mei 2021, tentang Aktivitas Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pekanbaru.

Dalam edaran ini antara lain diputuskan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H tidak boleh di masjid dan lapangan. Kemudian Mal akan ditutup selama tiga hari mulai tanggal 11 hingga 13 Mei 2021.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus, MT menegaskan dan mengingatkan agar shalat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja.

"Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," tegas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.

Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti. "Forkopimda menyepakati beberapa hal. Termasuk penutupan Mal, cafe, serta tempat wisata di Kota Pekanbaru, " katanya.

Dikatakan juga untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. "Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran)," kata Walikota.

Keputusan ini diambil lantaran Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah. Kemudian pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat.

"Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Shlat Id. "Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan," pungkas. (jan, src)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved