Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Nusantara
Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang

Nusantara - - Sabtu, 22/05/2021 - 13:34:34 WIB

SULUHRIAIU- Polda Sumatera Utara membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan secara ilegal. Vaksin tersebut dijual seharga Rp250 ribu untuk setiap penyuntikan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Setelah kita telusuri, ada kegiatan vaksinasi di salah satu perumahan mewah yang dikoordinir oleh seorang agen properti berinisial SW. Dimana kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk sekali penyuntikan," kata Irjen Panca, Sabtu (22/5/2021).

Dari pengungkapan itu, terang Irjen Panca, mereka menangkap 4 orang tersangka. Yakni SW sang agen properti serta dua orang dokter berinisial IW dan KS serta seorang ASN Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH.

Dari pengakuan para tersangka diketahui jika mereka telah melakukan sebanyak 15 kali penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini. Vaksin tersebut juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang.

"Vaksin juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang. Dari praktik tersebut mereka meraup keuntungan Rp.271.250.000," terang Panca.

Kapolda memaparkan, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada dr.IW dan dr. KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”tegasnya.

Sementara itu, terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved