Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Nasional
Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Nasional - - Jumat, 11/06/2021 - 19:45:59 WIB

SULUHRIAU– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan niat pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sifatnya terbatas.

Hal ini seperti tertuang di Pasal 27 ayat 1 tentang tentang penyebaran konten asusila.

Menurut Mahfud, revisi nanti yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tapi yang menyebarluaskan.

"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui untuk umum. Jadi, bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” kata Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Mahfud bilang, mereka yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melaui elektronik bukan penyebar awal. Maka itu, tak bisa dihukum dengan UU ITE.

Dengan dmeikian, bisa dikatakan kategori hukuman dalam UU ITE  nantinya yang benar - benar niat menyebarkan konten asusila.

"Dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Menurutnya, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam yang disiarkan dalam YouTube, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Keputusan ini, kata Mahfud, setelah pemerintah melakukan forum grup diskusi dengan tidak kurang 50 orang akademisi, praktisi hukum, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi.

Menurut Mahfud, pemerintah akan membuat dua produk hukum sebagai konsekuensi tak dicabutnya UU ITE. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri

 






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved