Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Kesehatan
Dokter Lois Owien Ditangkap, Diduga Buntut Omong Tak Percaya Covid

Kesehatan - - Senin, 12/07/2021 - 13:14:58 WIB

SULUHRIAU- Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien diduga buntut dari pernyataannya yang mengaku tak percaya soal Covid-19.

"Ditangkap Polda Metro Jaya kemarin pukul 16.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Ramadhan belum menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan tersebut. Termasuk, soal alasan penangkap Lois oleh pihak kepolisian. "Yang jelas kemarin, hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit siber krimsus Polda Metro Jaya," ucap Ramadhan.

Dilimpahkan ke Bareskrim

"Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada detikcom, Senin.

Sebelumnya dr Tirta mengungkapkan dr Lois diamankan di Polda Metro Jaya. Dokter Tirta menjelaskan, dia menjadi saksi di kasus yang menyangkut dr Lois ini.

"Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya," kata dr Tirta saat dihubungi detikcom, Senin (12/7).

Saat ditanya apakah dr Lois diamankan, dr Tirta membenarkan.
"Iya dan laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli," katanya.

Dilaporkan soal UU Wabah

Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan dr Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pernyataan Lois yang mengaku tak percaya soal Covid-19 menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Berdasarkan video di Youtube channel Miftah's TV, saat itu Lois sedang menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pengacara Hotman Paris.

"Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.

Lois pun menjawab "bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan covid-19 meninggal karena interaksi antarobat.

Terkait ini, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pun telah melakukan pemanggilan kepada Lois. "MKEK sedang panggil yang bersangkutan," ucap Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Daeng M Faqih kepada CNNIndonesia.com, Minggu (11/7/2021).

Sumber: CNNIndonesia.com, detik.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved