Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Metropolis
Wako Pekanbaru Keluarkan Imbauan PNS Sumbang Gaji untuk Bantu Warga Terdampak PPKM Level 4

Metropolis - - Senin, 26/07/2021 - 08:30:29 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Menyusul Pekanbaru menerapkan PPKM level 4, Walikota Pekanbaru Firdaus, mengimbau agar PNS di lingkungan Pemko menyisihkan gajinya untuk membantu warga terdampak PPKM Covid-19.

Himbaun itu, tertuang dalam surat No. 800/BKSDM/4321/2021 tertanggal 25 Juli 2021 yang ditandatangani langsung Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Ada tiga poin isi surat tersebut sebagaimana dilihat redaksi yang juga sudah di share di website resmi Pemko Pekanbaru..

Dimana poin pertama antara lain menyebutkan, seluruh kepala perangkat daerah mengkoordinir ASN di perangkat daerahnya dalam gerakan peduli ASN untuk menyumbangkan sebagian gaji membantU warga yang terdampak PPKM level 4.

Masih dalam surat itu,  seluruh Direktur BUMD Pekanbaru juga diminta untuk mengkoordinir pegawai untuk gerakan peduli ini untuk menyisihkan gaji membatu yang membutuhkan.

Kemudian Pemko meminta hasil penggalangan ini sudah harus disampaikan ke BPBD tanggal 28 Juli 2021.

Seperti diberitakan Pekanbaru mulai hari ini Senin (26/7/2021) menerapkan PPKM.level 4. Walikota telah mengeluarkan

Surat Edaran (SE), Nomor : 15/SE/SATGAS/2021
Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegitan Mayarakat (PPKM) level IV
di Kota Pekanbaru menindaklanjuti instruksi pusat.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini diterapkan mulai 26 Juli sampai 8 Agustus.

Penerapan PPKM Level 4 serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.

Di dalam surat edaran dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.

"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," kata Walikota. (sr3)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved