Kamis, 25 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel
Jaksa Kejari Kuansing Tuntut Terdakwa Fakhruddin 8 Tahun dan Alfion Hendra 6,6 Tahun Penjara

Hukrim - - Jumat, 06/08/2021 - 19:25:46 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra, Jum'at (6/8/2021).

Sidang agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing dilakukan secara virtual di kantor Kejari Kuansing.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Kejari Kuansing yang di bacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH dalam tuntutannya.

Jaksa menilai, keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan  
meyakinkan dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan  
terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
 
Jaksa mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini.  Yang memberatkan terdakwa Fakhruddin, terdakwa sudah pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Sementara itu, untuk terdakwa JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak  
dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Selanjutnya JPU Kejari Kuansing juga membebankan uang pengganti kepada Alm Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima
sebesar Rp. 5.050.257.046,21 (Lima miliar lima puluh juta dua ratus lima puluh tujuh tibu empat puluh enam koma dua puluh Ssatu rupiah).

Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi terkait tuntutan dari JPU Kuansing, Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, Hadiman berharap Hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan JPU ini.

"Kita tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu, "pungkasnya. (ral)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved