Wakil Ketua DPRD Hardianto dan Komisi V DPRD Kunker ke Cabang Disdik Wilayah I Sumbar
DPRD Provinsi Riau - - Jumat, 16/07/2021 - 17:07:00 WIB
|
Komisi V DPRD saat Kunker ke Cabang Disdik Wilayah I Sumbar
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Ketua Hardianto bersama Komisi V DPRD Riau melakukan kunjungan kerja (kunker) Observasi ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Barat (Sumbar) Jumat (16/7/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk sharing informasi. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim beserta anggota komisi V lainnya yakni Zulkifli Indra, Mira Roza, Arnita Sari, Marwan Yohanis, Ade Hartati, Abu Khoiri, dan Ramos Teddy Sianturi.
Rombongan DPRD Riau disambut
oleh Kepala Cabang (Kacab) Dinas Wilayah I 1 Mardison beserta jajaran di SMAN 2 Bukit Tinggi dan melakukan pertemuan.
Dalam kesempatan itu, Mardison yang memaparkan serta menjelaskan kendala-kendala dan informasi penting yang bisa dibawa oleh DPRD Provinsi Riau sebagai acuan untuk ke depannya, seperti kurangnya tenaga guru, dan kewenangan Cabang Dinas Pendidikan dalam mengambil beberapa keputusan dan ada beberapa kewenangan hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Mardison juga menanyakan point-point yang ingin diketahui oleh DPRD Riau agar tujuan sharing bisa dijalankan.
Ketua Komisi V Eddy A Mohd Yatim mempertanyakan sejak kapan SMA pengurusannya?
Mardison menjawab, bahwa SMA dan SMK baru dialihkan ke Provinsi pada tahun 2019, namun untuk anggaran serta hal lainnya masih ditanggung oleh Cabang Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut anggota Komisi V, Mira Roza menanyakan tantang kenaikan pangkat serta kenaikan gaji apakah fungsi Cabang Dinas ini hanya sebagai perantara atau bagaimana lebih detailnya.
Mardison menerangkan terkait kenaikan pangkat, memang melalui Cabang Dinas Pendidikan baru diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, namun untuk SK kepala sekolah, hanya dapat diusulkan pada Dinas Pendidikan Provinsi. Terkait Kenaikan Gaji bisa dilakukan pada Cabang Dinas Wilayah. Dilanjuti oleh Ade Hartati yang menanyakan kondisi guru bantu setelah dipindahkannya SMA dan SMK ke Provinsi.
Kacab Mardison menerangkan terkait guru bantu tersebut sudah tidak ada, namun sekarang sudah berganti menjadi guru kontrak yang berlangsung selama 1 (Satu) tahun, jika kerja guru tersebut bagus, sehingga kontrak akan diperpanjang 1 tahun ke depan. (Adv DPRD Riau/SR)