Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
DPRD Provinsi Riau
Wakil Ketua DPRD Hardianto dan Komisi V DPRD Kunker ke Cabang Disdik Wilayah I Sumbar

DPRD Provinsi Riau - - Jumat, 16/07/2021 - 17:07:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Ketua Hardianto bersama Komisi V DPRD Riau melakukan kunjungan kerja (kunker) Observasi ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Barat (Sumbar) Jumat (16/7/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk sharing informasi.  Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim beserta anggota komisi V lainnya yakni Zulkifli Indra, Mira Roza, Arnita Sari, Marwan Yohanis, Ade Hartati, Abu Khoiri, dan Ramos Teddy Sianturi.

Rombongan DPRD Riau disambut
oleh Kepala Cabang (Kacab) Dinas Wilayah I 1 Mardison beserta jajaran di SMAN 2 Bukit Tinggi dan melakukan pertemuan.

Dalam kesempatan itu, Mardison yang memaparkan serta menjelaskan kendala-kendala dan informasi penting yang bisa dibawa oleh DPRD Provinsi Riau sebagai acuan untuk ke depannya, seperti kurangnya tenaga guru, dan kewenangan Cabang Dinas Pendidikan dalam mengambil beberapa keputusan dan ada beberapa kewenangan hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Mardison juga menanyakan point-point yang ingin diketahui oleh DPRD Riau agar tujuan sharing bisa dijalankan.

Mungkin gambar 3 orang, orang berdiri dan kerudung


Ketua Komisi V Eddy A Mohd Yatim mempertanyakan sejak kapan SMA pengurusannya?

Mardison menjawab, bahwa SMA dan SMK baru dialihkan ke Provinsi pada tahun 2019, namun untuk anggaran serta hal lainnya masih ditanggung oleh Cabang Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut anggota Komisi V, Mira Roza menanyakan tantang kenaikan pangkat serta kenaikan gaji apakah fungsi Cabang Dinas ini hanya sebagai perantara atau bagaimana lebih detailnya.

Mardison menerangkan terkait kenaikan pangkat, memang melalui Cabang Dinas Pendidikan baru diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, namun untuk SK kepala sekolah, hanya dapat diusulkan pada Dinas Pendidikan Provinsi. Terkait Kenaikan Gaji bisa dilakukan pada Cabang Dinas Wilayah. Dilanjuti oleh Ade Hartati yang menanyakan kondisi guru bantu setelah dipindahkannya SMA dan SMK ke Provinsi.

Kacab Mardison menerangkan terkait guru bantu tersebut sudah tidak ada, namun sekarang sudah berganti menjadi guru kontrak yang berlangsung selama 1 (Satu) tahun, jika kerja guru tersebut bagus, sehingga kontrak akan diperpanjang 1 tahun ke depan. (Adv DPRD Riau/SR)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved