Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Metropolis
Per 1 September, Jasa Layanan Parkir di Pekanbaru Resmi Dikelola PT YSM

Metropolis - - Selasa, 31/08/2021 - 22:17:11 WIB

SULUHRIAU. Pekanbaru- Jasa layanan parkir di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru resmi dikelola PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), dan mulai belaku 1 September 2021.

Melalui layanan ini, pembayaran parkir nantinya memakai sistem elektronik atau non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, tidak ada kendala dalam masa peralihan pengelolaan parkir ini. Tapi, non tunai baru berlaku pada Oktober mendatang.

"Sosialisasi juga kita sudah lakukan dengan juru parkir di lapangan. Dalam waktu dua minggu belakang," kata Yuliarso, Selasa (31/8/2021).

Kata dia, hari ini pihak ketiga juga telah memberikan atribut kepada juru parkir (Jukir) yang bertugas di lapangan. Untuk jukir sendiri, masih memberdayakan petugas sebelumnya.

"Jukir juga diberikan pembekalan, karena kita memberikan layanan kepada pengendara. Jukir harus memiliki etika, kesopanan, dan pelayanan prima kepada pengendara," jelasnya.

Jukir juga dituntut bagaimana menata parkir dengan baik. Jukir juga diberikan pembekalan cara penggunaan alat Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran parkir non tunai.

Jukir diberikan pembekalan selama satu bulan hingga penerapan parkir non tunai diterapkan 1 Oktober 2021. Ia meminta pihak ketiga dapat menata pengelolaan parkir dengan profesional.

Pihak ketiga mengejar potensi parkir yang telah disepakati sebesar Rp409 miliar hingga sepuluh tahun kedepan. "Tetap per hari (pihak ketiga) menyetorkan ke kita (Pemko Pekanbaru). Nanti langsung masuk ke kas daerah. Sistem transfer ke rekening BLUD UPT Perparkiran Dishub," jelasnya.

Target per hari, pihak ketiga harus menyetorkan ke pemerintah kota sebesar Rp20 juta dalam sehari untuk tahun pertama. Target ini diberikan secara bertingkat, dan pada tahun kedua ada kenaikan hingga tahun ke sepuluh.

"Kenaikan setiap tahun ada 2,8 persen dari potensi maupun pendapatan kita. Bagian pemko kan sudah jelas itu, tinggal mereka memaksimalkan potensi di lapangan," pungkasnya. (src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved