Rabu, 24 April 2024
Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
 
Sosial Budaya
Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Naik Tipis Jadi 76,02: Cukup Bebas

Sosial Budaya - - Rabu, 01/09/2021 - 19:15:38 WIB

SULUHRIAU - Dewan Pers merilis hasil surveiIndeks Kemerdekaan Pers 2021 yang hasilnya naik tipis dari tahun 2020 menjadi 76,02.

Dewan Pers mencatat daerah yang mendapat skor tertinggi indeks kemerdekaan persnya yaitu Kepulauan Riau.

"Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021 ini menghasilkan nilai IKP nasional dengan skor 76,02 yaitu berarti cukup bebas. Nilai IKP 2021 mengalami kenaikan tipis sebanyak 0,75 tidak sampai 1 poin ya, hanya tiga perempat poin dari IKP 2020," kata anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dalam konferensi pers di YouTube Dewan Pers, Rabu, (1/9/2021).

Survei tersebut dilakukan antara Dewan Persbekerjasama dengan Sucofindo. Adapun menurut Ahmad Djauhar, walaupun terjadi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional selama 5 tahun terakhir, tetapi masih ada beberapa fenomena yang mengindikasikan pers belum sepenuhnya bebas, contohnya masih ada jurnalis diproses hukum di kepolisian, tidak melalui skema Dewan Pers.

"Namun masih terdapat beberapa fenomena yang mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas. Sebagai contoh masih ada penegak hukum tidak menggunakan Undang-undang pers dalam menangani kasus pers selain masih adanya sejumlah kalangan yang mengadukan produk pers kepada polisi bukan kepada Dewan Pers dengan berbagai alasan. Padahal amanat undang-undang pers untuk produk pers atau produk pemberitaan harus diadukan atau diselesaikan di dewan pers bukan di pengadilan umum karena dapat dikatakan kesalahannya adalah kesalahan etik bukan kriminalisasi," katanya.

Dewan Pers juga mencatat beberapa aduan tindak kekerasan terhadap wartawan selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers, karena isinya dipandang merugikan pihak yang diberitakan sehingga memunculkan permasalahan hukum.

Sementara itu, Tim Peneliti Indeks Kemerdekaan Pers 2021 dari Sucofindo, Ratih Siti Aminah mengatakan survei tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2020 di 34 provinsi, serta ada 12 ahli dilibatkan dari tiap provinsi. Metodologi yang digunakan dalam survei ini adalah metode mix pararel konvergen yang disusun berdasarkan kuesioner dan panduan pernyataan terbuka dan tertutup, wawancara dan FGD.

Hasil survei indeks kemerdekaan Pers 2021 adalah 76,02, naik dibanding 2020 sebesar 75,27. Ada beberapa indikator dalam penilaian skor survei kemerdekaan yang juga terbagi dalam sub kategori, yaitu lingkungan fisik dan politik angkanya adalah 77,10, lingkungan ekonomi nilainya 74,89 dan lingkungan hukum 74,87.

"Hasil survei dari indeks Kemerdekaan pers ini tahun ini tahun 2021 indeks kemerdekaan pers itu ada di angka 76,02. Ini masuk pada kategori cukup bebas," kata Ratih.

Adapun dari total IKP tersebut daerah yang paling tinggi mendapatkan skor Indeks Kemerdekaan Pers 2021 yaitu Kepulauan Riau dengan angka 83,30. Kemudian dilanjutkan Jawa Barat skornya 82,66,

Kalimantan Timur 82,27, Sulawesi Tengah skornya 81,78. Sementara itu, tren peringkat IKP berdasarkan daerah yang terendah salah satunya adalah Maluku Utara dengan nilai 68,32, sementara DKI Jakarta mendapat skor 75,38.

"Lima besar teratas itu ada Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah Kalimantan Selatan, Sumatera Barat. 5 urutan terakhir itu ada Banten, Gorontalo, Papua Barat, Papua, dan Maluku Utara," kata Ratih.

Adapun beberapa indikator dari indeks di lingkungan fisik dan politik misalnya kebebasan dari kekerasan, kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan yang terakhir adalah kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Berdasarkan survei tersebut, ada beberapa rekomendasi diantaranya Dewan Pers dapat mensosialisasikan hasil Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2021 ini ke daerah dengan target audiens utama pejabat daerah, termasuk kepala kepolisian daerah dan penegak hukum. Sosialisasi juga dilakukan pada stakeholder yang memiliki wewenang managemen pers yang mencakup unsur organisasi wartawan, konsituen Dewan Pers, pimpinan perusahaan pers baik cetak siaran dan siber dan unsur masyarakat.

Kedua, Dewan Pers melakukan advokasi serta penguatan politik untuk mendorong terwujudnnya peraturan daerah tentang kerja sama dengan media yang memiliki kaidah tata kelola yang baik dan transparan, serta mempunyai akuntabilitas. (*)

Sumber: detik.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved