Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Sosial Budaya
Ini Tanggapan KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Kuansing Mursini yang Disebut dalam Dakwaan

Sosial Budaya - - Rabu, 01/09/2021 - 21:59:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan soal adanya orang yang mengaku dari lembaga anti rasuah, turut menerima uang ratusan juta rupiah dari Mursini.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi tersebut.

"Dalam pembacaan dakwaan perkara (mantan) Bupati Kuansing disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Dikatakannya, meskipun peristiwanya pada 2017 lalu, pihaknya tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

"Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri saat dihubungi terpisah.

Di lain sisi, dirinya tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan.

"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," tegas Pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.

"Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat," sambungnya memungkasi.

Adapun perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuansing Mursini, yakni terkait pengelolaan atau penggunaan anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing 2017.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu pagi.

Seperti diberitakan, dalam surat dakwaan JPU ada aliran dana ke sejumlah pihak. Salah satunya kepada orang yang mengaku dari KPK.

Disebutkan JPU, Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved