Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Sosial Budaya
Mahfud: Penyerang Ustaz di Batam agar Dibawa ke Pengadilan

Sosial Budaya - - Minggu, 26/09/2021 - 08:22:17 WIB

SULUHRIAU- Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian, agar tak terburu-buru menyimpulkan pelaku penyerangan terhadap Ustadz
Abu Syahid Chaniago, sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), alias gila.

Mahfud memerintahkan, agar kepolisian, tetap melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan tersebut untuk dibawa ke pengadilan.

Mahfud menegaskan hal itu menyusul terancam terhentinya proses hukum terhadap pelaku penyerangan Ustadz Abu Chaniago, lantaran si pelaku penyerangan dianggap kepolisian mengalami gangguan jiwa.

“Saya berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka. Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” kata Mahfud, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Polhukam, yang disiarkan via Youtube, Sabtu (25/9/2021).

Mahfud mengingatkan kejadian serupa yang pernah menimpa (Almarhum) Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu. Kata Mahfud, kasus tersebut mencuatkan kesimpulan gila oleh kepolisian terhadap si pelaku penyerangan.

“Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya (diserang dengan badik) oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila,” ujar Mahfud. Tetapi, kata Mahfud, kesimpulan gila tersebut, tetap berujung pada penghakiman di pengadilan.

Menurut Mahfud, pelaku pidana, hanya dapat dikatakan gila berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. Sebab itu, Mahfud pun mengatakan, agar kepolisian tetap menangkap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago, dan membawanya ke pengadilan untuk diproses hukum.

“Pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku itu, harus dianggap orang gila. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan. Dibawa saja ke pengadilan, agar terungkap, kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya biar pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud.

Penyerangan Ustadz Abu Chaniago terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9/2021). Penyerangan tersebut terjadi ketika Ustaz Abu Chaniago sedang berceramah. Penyerangan tersebut, diketahui dilakukan oleh laki-laki berinisial H. H menyerang, dan mengejar Ustaz Abu Chaniago dengan tangan kosong.

 Akan tetapi, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan. Para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan, menangkap H, dan membawanya ke Polresta Barelang.

Namun kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan menyatakan, H adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), atau gila. Psikologis si pelaku penyerangan yang dianggap gila membuat kasus tersebut terancam dihentikan.

“Ya memang kalau seandainya nanti yang bersangkutan dinyatakan gangguan jiwa, maka sesuai undang-undang kasus tersebut, dihentikan,” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri, Komisari Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved