Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Daerah
Kasus Korupsi Ratusan Juta Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Polres Natuna

Daerah - - Kamis, 30/09/2021 - 08:20:20 WIB

SULUHRIAU, Natuna– Polres Natuna mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan anggaran Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut terjadi tahun 2016.

Penangkapan dilakukan Rabu, (29/09/2021) dipimpin Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon, S.E dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara S.H., M.Hum dan Kanit 1 Tipikor Ipda Wira Pratama S.Tr.K.

Mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna berinisial M, yang saat ini menjabat Wakil Ketua BPD, harus meringkuk di di tahanan atas dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa tahun 2016 lalu.

M bersama satu orang rekannya inisal H yang dulunya menjabat sebagai bendahara Desa Kelanga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Natuna pada 16 September 2021 lalu.

Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon, S.E  di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara S.H., M.Hum dan Kanit 1 Tipikor Ipda Wira Pratama S.Tr.K mengatakan kepada awak media bahwa, M diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari 6 kegiatan fiktif.

Kegiatan tersebut diantaranya ialah Pembangunan MDA, Pembinaan kesehatan masyarakat, Peningkatan kapasitas masyarakat, Pelestarian lingkungan hidup, Perjalanan dinas kepala desa dan Kegiatan turnamen.

“terhadap kegiatan tersebut kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan kemudian kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggung jawaban terhadap kegiatan tersebut secara fiktif”, ujar Wakapolres Natuna

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara SH., M.Hum mengatakan, bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya”, pungkas Kasat Reskrim Polres Natuna. (zul)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved