Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Sosial Budaya
Kanwil Kemenag Riau Tunggu Juknis Pemerintah Pusat untuk Pemberangkatan Calon Jemaah Umroh

Sosial Budaya - - Senin, 11/10/2021 - 16:39:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait keberangkatan calon jamaah umroh dari Riau.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi sebelumnya mengumumkan dibukanya kembali umrah untuk para jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.

Namun sejauh ini, Kanwil Kemenag Riau belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. Termasuk petunjuk teknis dan tata pelaksanaanya.

"Kita belum menerima petunjuknya," kata Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin, Senin (11/20/2021) seraya menyebut pihaknya sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis pemberangkatan calon jemaah umroh dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat," imbuhnya.

Sementara untuk jumlah calon jemaah umroh, pihaknya belum bisa memastikan berapa yang akan diberangkatkan dan berapa lama antrian yang akan berangkat ke tanah suci. Sebab untuk data jumlah calon jemaah umroh ada dimasing-masing penyelenggara travel umroh dan haji.

"Kalau untuk umroh datanya ada di travel penyelenggara haji dan umroh, kalau di kita itu data untuk calon jemaah haji," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan dibukanya kembali umrah untuk para jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.

Namun sejauh ini, Kanwil Kemenag Riau belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. Termasuk petunjuk teknis dan tata pelaksanaanya. Meski demikian, ada ketentuan bagi jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Menurut Retno, ketentuan itu tertuang dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved