Jum'at, 29 Maret 2024
Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat
 
Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Sebagai Tersangka

Hukrim - - Sabtu, 16/10/2021 - 19:09:34 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, DRA, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten tersebut tahun anggaran 2021.

Selain DRA, mereka juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, (16/10/2021).

Marwata menuturkan keempat orang tersanga itu antara lain DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU,  Kabid  SDA/PPK Dinas PUPR  Kabupaten  Musi Banyuasin, SUH, Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).

Dia menambahkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Kemudian, KPK  melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Operasi Tangkap Tangan

Marwata menambahkan sebelum menetapkan para tersangka tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 15 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB.

Mereka berhasil menangkap 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga meringkus 2 orang di wilayah Jakarta.

Mereka yang ditangkap tersebut antara lain DRA, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, SUH, Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara), IF (tidak dibacakan), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, MRD, ajudan bupati, BRZ, staf ahli bupati, AF, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Marwata, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved