Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Polda Riau Grebek Judi Online di Pekanbaru, 59 Orang Diamankan

Hukrim - - Senin, 18/10/2021 - 19:09:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perjudian online di Kota Pekanbaru.

Petugas berhasil mengamankan 59 orang tersangka di Kantor Judi Online yang beralamat di Ruko Komplek Pemuda Citywalk, Jalan Pemuda, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Sabtu, (16/10/2021).

Tersangka yang diamankan berjumlah 59 orang, dengan rincian 51 orang berjenis kelamin perempuan dan 8 orang laki-laki. 49 orang diantara mereka bertindak sebagai telemarketing, 6 orang costumer service, 1 orang admin, 1 orang satpam dan 2 orang office boy.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, menjelaskan 59 orang yang diamankan tersebut atas suruhan pelaku FR yang berada di Jakarta untuk membuat situs perjudian di Kota Pekanbaru.

"Pelaku bernama FR domisili Jakarta meminta pelaku HN untuk membuka Judi Online bersama-sama dengan SF yang bertanggung jawab mengurus CS, dan MR bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan telemarketing," ujar Sunarto, Senin (18/10/2021).

Kegiatan tersebut dilaksakan di tempat yang menyewa di Ruko Komplek Pemuda Citywalk. Para tersangka yang diamankan dibiayai oleh FR yang merupakan otak bisnis judi online tersebut, yang kini berada di Jakarta.

"Mereka ini disuruh oleh pelaku FR untuk mengoperasikan judi online di Pekanbaru. Saat ini pelaku FR belum ditangkap dan masih dalam DPO," lanjutnya.

Sunarto juga menjelaskan bahwa FR setiap harinya memberikan sejumlah 5.000 daftar nomor handphone dan dibagikan ke 49 orang telemarketing untuk selanjutnya dihubungi melalui whatsapp, telegram, SMS, telepon dan live chat untuk merayui customer melakukan permainan judi online tersebut.

Telemarkerting tersebut menawarkan situs AFK77 dan JAYA89 dan mengajak untuk bergabung memasang taruhan secara online dengan menawarkan hadiah uang yang dapat di withdraw atau diuangkan.

"Telemarketing membuat id costumer dan proses deposit antara Rp30 ribu sampai dengan Rp1 juta dan setelahnya costumer dapat bermain dengan cara memilih permainan dalam situs," ungkapnya.

Lanjutnya, customer memasang taruhan minimal Rp200 ribu sampai tak terhingga dan menunggu putaran dilakukan otomatis oleh mesin. Jika beruntung mendapatkan hadiah uang sesuai pasangan taruhan, jika tidak beruntung uang customer akan hilang.

Dalam penangkapan ini Polda Riau mengamankan barang bukti berupa laptop telemarketing 51 buah, handphone telemarketing 56 buah, handphone CS 7 buah, komputer CS 16 unit, printer 2 unit , handphone admin 1 buah, simcard 50 buah, buku tabungan atas nama acak yang dibeli seharga Rp2 juta perbuah.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebutkan, bahwa transaksi dilakukan dengan beberapa rekening tabungan dari berbagai macam Bank. Dengan total omset perhari mencapai Rp20 juta.

Menurut hasil penyelidikan di TKP Jumlah pemain (member) 808 orang mulai terhitung dari tanggal 10 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2021

"Jadi situs judi online ini baru beroperasi selama 1 minggu. Para pekerja ini diimingi gaji Rp3 Juta perbulan oleh otak pelaku FR. Namun karena baru seminggu, mereka belum dapat gaji sepeserpun," pungkasnya kepada wartawan.

59 tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana Jo pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved