Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Metropolis
Pemprov Riau Belum Terima Surat Resmi Pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru

Metropolis - - Kamis, 04/11/2021 - 21:41:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, belum menerima surat resmi pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, melalui rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, bersama Badan Kehormatan DPRD.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi, Setdaprov Riau, Firdaus, mengatakan, selama belum ada surat resminya, Pemprov Riau belum bisa memastikan apakah yang dijalankan oleh DPRD Pekanbaru sah atau tidak. Namun, pihaknya sudah menerima secara lisan pelaksanaan pemberhentian ketua DPRD Kota Hamdani.

“Kalau yang dijalankan oleh Badan Kehormatan dan DPRD Pekanbaru, memberhentikan Hamdani sebagai ketua, itu menjadi hak mereka. Dan sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018, dan apa yang dijalankan oleh mereka berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota,” ujar Firdaus, Kamis (4/11/2021).

“Kami dari pihak Pemprov belum menerima surat resmi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua. Yang jelas mereka telah menjalankan Paripurna dan memberhentikan Hamdani, selanjutnya kami tunggu surat resminya,” tambahnya.

Dijelaskan Firdaus, terkait dengan adanya penunjukan Plt Ketua DPRD Kota, Ginda Burnama, telah diketahui. Penunjukan tersebut menjadi internal DPRD Kota, dari tiga wakil pimpinan DPRD Kota, secara internal menunjuk Ginda.

“Kalau itukan intern mereka, sementra siapa yang ditunjuk untuk menggantikan Hamdani, dari tiga orang itu dan disepakati menunjuk Ginda. Itu diluar sepengatahuan kami karena itu kesepakatan mereka. Kan harus ada pimpinan untuk penandatanganan, kesepakatan dan hal lainnya,” jelas Firdaus.

“Tapi itu sementara, selanjutnya penunjukan Ketua DPRD Kota masih haknya partai PKS karena mereka pemenangnya. Jadi kami menunggu penetapan ketua defenitif melalui Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, dan baru diajukan kepada Pemprov,” kita sifatnya menunggu,” ungkapnya. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved