Jum'at, 29 Maret 2024
Polisi Dituding Bekingi Bandar Narkoba di Pangeran Hidayat, Dirresnarkoba: Panas Telinga Saya! | Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng
 
Metropolis
Kasus Jalan Ikrab
Gugatan Ditolak, Praperadilan Dimenangkan Polresta Pekanbaru

Metropolis - - Jumat, 05/11/2021 - 22:01:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang putusan prapradilan Nomor : 16/Pid.Pra/2021/PN yang dipimpin Hakim tunggal Tommy Manik, SH digelar Kamis (5/11/2021) pagi di Pengadilan Negeri Jalan Teratai Pekanbaru.

Sesuai dengan agenda putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Tommy Manik, SH yang sudah mempertimbangkan berbagai berita acara pemeriksaan Saksi, berbagai dokumen pendukung, berbagai barang bukti, termasuk pemohon juga sudah menerima dan menandatangi surat perintah penahanan itu sendiri.

Oleh karena itu Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan MK dan KUHP terkait, maka upaya penahanan tersangka tersebut adalah sah apabila minimal memenuhi 2 alat bukti yang kuat tentang tindak pidana yang terjadi.

Lebih lanjut Hakim menjelaskan berbagai pertimbangan, ketentuan dan aturan yang berlaku sudah dijalankan dalam proses penahanan tersebut, dan menjelaskan bahwa proses pra pradilan adalah terbatas hanya menyangkut formalitas keabsahan, dan prosedur penyidikan untuk menghormati hak azasi manusia.

Dalam mengadili gugatan Pemohon tersebut Hakim menyatakan bahwa : Menolak permohonan gugatan pemohon 1 dan pemohon 2 seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah sah secara hukum. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon adalah Nihil.

Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan, sebagaimana hakim sudah menyatakan bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus penganiaan, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Sidang itu, suasna berjalan aman dan lancar. Bahkan, terlihat ada beberapa petugas kepolisian dari Polresta Pekanbaru secara khidmat menyaksikan sidang putusan tersebut.

Sementara itu, Ida Yulita Susanti yang juga dikonfirmasi awak media mengenai tanggapannya justru menyayangkan sikap keluarga dan kerabat pelaku yang beberapa waktu yang lalu tidak menyambut niat baiknya.

Walaupun kejadian tersebut masih menyisakan trauma, namun sebagai wakil rakyat dan ibu dari seorang anak, ia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan para pelaku atas dasar rasa kemanusiaan. Namun, dalam situasi tersebut ia mensinyalir ada ” penumpang gelap ” yang memang berniat memperkeruh suasana dalam kasus tersebut.

Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan sebagaimana yang sudah dinyatakan, bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum. (*/tim)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved