Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Nusantara
Tersangka, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Ditahan

Nusantara - - Kamis, 11/11/2021 - 16:10:57 WIB

SULUHRIAU- Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Prames Setya resmi ditahan di Polres Jombang, penahanan ini sekaligus peningkatan status dari yang awal hanya saksi kini menjadi tersangka.

"Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis, (11/11/2021).

Status tersangka kepada Joddy ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada terkait peristiwa kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis tersebut dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.

Kombes Gatot menambahkan, sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11/2021) penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero.

"Kepada yang bersangkutan kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan, contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 Km/jam," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan terkait status tersangka pada Tubagus Joddy, pihak kepolisian sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, sejak Rabu 10 November kemarin.

Polisi mengenakan pasal berlapis pada Joddy yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (rri)

​​​​​





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved