Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Hukrim
Hakim Terima Eksepsi, Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman Bebas

Hukrim - - Kamis, 18/11/2021 - 16:21:01 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima eksepsi (keberatan) Indra Agus Lukman.

Diterimanya eksepsi ini, terdakwa dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014 yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Riau itu bebas.

Putusan sela dibacakan hakim ketua Dahlan SH MH, Kamis (18/11/2021). Indra Agus mengikuti jalan persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. "Menerima keberatan penasehat hukum terdakwa Indra Agus Lukman," ujar Dahlan.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya.

"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan," tegas Dahlan.

Mendengar putusan majelis hakim itu, Indra Agus tak bisa menahan rasa bahagianya. Berkali-kali dia mengusapkan kedua tangannya ke wajah sambil mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya.

Atas putusan itu, penasehat hukum, Rizki JP Poliang SH MH yang mendampingi Indra Agus langsung berupaya membebaskan kliennya dari penjara. Indra Agus pun menghirup udara bebas.

"Alhamdulillah klien kami IAL (Indra Agus Lukman), hari ini bebas. Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa putusan prapid sah secara hukum, sehingga pokok perkara Tipikor dinyatakan dihentikan/gugur," jelas Rizki.

Rizki menyambut baik putusan majelis hakim tersebut, dan membuktikan kalau keadilan masih ada di Provinsi Riau. "Putusan itulah cerminan tentang bagaimana Kejari Kuansing di bawah pimpinan Hadiman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur dia.

Rizki berharap, kejadian ini bisa menjadi bahan intropeksi buat Kejaksaan Negeri Kuansing dalam hal menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"IAL juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang ia hadapi selama ini," tutur Rizki.

Diberitakan sebelumnya, JPU Rinaldi Adriansyah dalam dakwaannya menyebutkan Indra Agus melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah).

Atas kasus itu, Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Indra mengajukan pra peradilan atas kasusnya dan akhirnya menang. [src]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved