Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
DPRD Provinsi Riau
Paripurna DPRD Riau Persetujuan Perda Penambahan Penyertaan Modal BRK dan PT Jamkrida

DPRD Provinsi Riau - - Sabtu, 20/11/2021 - 17:15:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Provinsi Riau menyetujui Perda Penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri (BRK) dan PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.

Persetujuan itu melalui rapat peripurna DPRD Riau dengan agenda laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) digelar Sabtu, (20/11/2021).

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, hadir juga Gubernur Riau Syamuar, ketua atau perwakilan komisi,  ketua atau yang mewakili, diantaranya, lo Komisi I DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartanto, Komisi IV M. Nursalam, Komisi V  Zulkifli Indra, Fraksi Golkar Karmila Sari, Fraksi Demokrat Eva Yuliana, Fraksi Gerindra Nurzafri, Fraksi PAN Zulfi Mursal, Fraksi PKS Markarius Anwar, Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, dan Hanura), Husaimi Hamidi.

Rapat ini juga dihadiri anggota DPRD melalui virtual, karena masih
dalam masa pandemi covid-19.

Juru bicara Pansus Ranperda penyertaan modal Bank Riau Kepri dan Jamkrida, Markariuz Anwar menyampaikan, pansus sudah melakukan pembahasan substansi draf ranperda dengan berbagai pihak terkait dan juga melakukan perbaikan dan penambahan materi yang dianggap perlu.

Mungkin gambar 3 orang, orang duduk dan orang berdiri

Hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,  secara tertulis oleh pansus tanggal 19 Nopember 2021 dengan nomor 188.34/7554/Otda dengan beberapa poin penting, misalnya
penambahan pernyertaan modal hanya dapat diberikan untuk tahun 2022, karena perlu melakukan penyesuaian bentuk hukum BUMD menjadi perusahaan perseoran daerah sesuai dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Nominal penyertaan modal pada pada PT Bank Riau Kepri menjadi Rp120 miliar dan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Riau sebesar Rp50 miliar.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar dalam pidato pendapat akhirnya menyebutkan, dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah PT BRK dan PT Jamkrida untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi serta bidang usaha Badan Usaha Milik Daerah, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Mungkin gambar 5 orang dan orang berdiri

Ia berharap, PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau mampu berkembang dan bersaing didunia bisnis perbankan dan bisnis perusahaan penjaminan serta mampu menjadi lokomotif perekonomian daerah yang pada akhirnya ketergantungan Pemerintah Provinsi Riau pada dana transfer daerah semakin berkurang.

"Dengan demikian akan ada pendapatan asli daerah (PAD) dsri sektor ini, berupa pendapatan deviden dari BUMD,” kata Syamsuar.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan draft Perda dari Pansus setelah ada keputusan persetujuan. (Adv DPRD Riau/SR)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved