">
  Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Sosial Budaya
Kemenag Riau Taja Kompetisi Film Pendek Islami dengan tema "Ku Syiar Islam dengan Cara Ku"

Sosial Budaya - - Kamis, 03/02/2022 - 16:18:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam akan melaksanakan Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI),yang berlangsung dengan rentang waktu Februari-Agustus 2022 dengan tema "Ku Syiar Islam dengan Cara Ku".

Untuk Provinsi Riau, menurut Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili  Defizon yang merupakan Pranata Komputer Ahli Muda Pada Seksi SBI, MTQ dan Al Hadist yang salah satunya membidangi bahagian Seni Budaya Islam menjelaskan, seleksi KFPI tingkat Provinsi Riau akan berlangsung pada bulan Juni yang akan diseleksi untuk selanjutnya ikut di Tingkat Nasional.

Kompetisi ini dibagi dalam 2 tahapan, tahapan pertama akan dilakukan seleksi di tingkat Provinsi dan Seleksi kedua hasil 3 besar tingkat Provinsi akan bersaing ditingkat Nasional.

"Untuk warga Riau yang berminat mengikuti KFPI seleksi akan dilaksanakan pada bulan juni dengan beberapa persyaratan, tidak pernah diikutkan pada kompetisi sebelumnya, berisi promosi, imbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema dengan durasi 6 - 10 menit, jenis film Dokumenter atau fiksi, menyertakan thriller dengan durasi 30 - 60 detik, mewakili daerah tempat peserta berada didasarkan pada KTP,"ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut Defizon mengatakan film yang ikut pada kompetisi ini wajib menggunakan logo Kementerian Agama, dan jika berbahasa daerah harus menggunakan subtitel Bahasa Indonesia serta film yang diikut sertakan pada kompetisi menjadi hak milik Dirjen Bimas Islam.

"Perlu diingat, jika penggunaan materi musik dan potongan adegan (scene) film hak cipta orang lain, harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya, serta disebarkan melalui media sosial maksimal 3 judul film,"terangnya.

"Dengan KFPI ini dapat melahirkan profesional muda bidang perfilman yang berperan dalam menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air,"Tutup Defizon. [mcr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved