Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
Jabatan Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar Akan Berakhir, Pemprov Riau Utus Tim ke Mendagri

Metropolis - - Rabu, 16/02/2022 - 20:14:36 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Dua kepala daerah di Riau masa jabatannya akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang. 

Mereka adalah Walikota Pekanbaru Firdaus dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. Hingga Pilkada serentak 2024 , dua kepala daerah ini akan dijabat Penjabat (Pj).

Untuk mengangkat Pj kepala daerah ini, Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan menunjuk Penjabat (Pj). Baik Pj  Bupati Kampar maupun Pj Walikota Pekanbaru.

"Untuk Pj sesuai aturan itu akan diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan Pj ini kewenangan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Biasanya di SK Pj itu lebih spesifik, tertera masa jabatan Pj itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu (16/2/2022).

Namun sebelum Pj Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru ditunjuk, Pemprov Riau melalui Biro Tapem mengutus tim berangkat ke Jakarta guna konsultasi terkait pengisian jabatan dua kepala daerah di Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hari ini tim kita berangkat ke Kemendagri untuk konsultasi soal itu (pengisian jabatan Plt Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar). Apa hasil dari konsultasi itu nanti kita sampaikan," ujarnya.

Firdaus mengungkapkan, tim yang diutus ke Kemendagri ini akan mempertanyakan perihal pengisian dan penujukan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar.

"‎Kita akan menyampaikan ke Kemendagri bahwa di Riau ini ada dua kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir, dengan begitu tentu harus ada pejabat yang ditunjuk mengisi jabatan itu, karena tidak boleh ada kekosongan," ujarnya.

Setelah konsultasi ini, maka pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk pengisian jabatan dua kepala daerah yang berakhir masa jabatan itu dua kepala daerah itu.

‎"Itu yang kita konsultasikan, kira-kira kapan waktu yang tepat untuk pengisian jabatan itu," katanya. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved