Jum'at, 26 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Metropolis
Kendaraan Odol Pengaruhi Animo Pemilik untuk Melakukan KIR

Metropolis - - Minggu, 20/03/2022 - 14:32:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Banyaknya kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) salah satu faktor mempengaruhi enggannya pemilik baik pribadi maupun perusahaan untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR, khususnya di Pekanbaru.

Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Zulfahmi, ST, MT, tidak menampik hal ini. "Dampak Odol pihak pemilik kenderaan enggan melakukan KIR," katanya kepada media ini baru-baru ini.

Menurut Fahmi, truk ataupun fick up  Odol ini tidak akan lolos uji KIR. "Kita minta harus dipotong karoseri tambahan itu, baru bisa kita lakukan KIR, karena tidak bisa dalam kondisi Odol dilakukan KIR," kata Fahmi.

Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. "Jadi ada hitung-hutungannya atau ukurannya sudah adan dalam aturannya, misalnya untuk dump truk roda enam standar 70 cm tapi ditambah hinga 100-120 cm dari jarak sumbu," katanya.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp24.000.000,- atau kurungan paling lama 1 tahun.

Kini Dishub bersama pihak kepolisian dan pihak lainnya intens melakukan razia Odol, tapi memang kata Fahmi belum menjadi solusi terbaik, karena ini akan menyangkut operasional angkutan apalagi berkaitan dengan operasional perusahaan.

"Ini baru akan optimal, kalau dana operasional disesuaikan oleh perusahaan, misalnya kalau daya angkut standar biaya operasional tetap besar, perusahaan akan merasa dirugikan," katanya.  (sr3)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved