Pansus Ranperda Perubahan Perda No 2/2016 DPRD Riau Gelar Rapat Kerja dengan OPD Terkait
DPRD Provinsi Riau - - Kamis, 17/03/2022 - 13:10:42 WIB
|
Suasana rapat kerja pansus ranperda DPRD Riau dengan OPD terkait
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pansus (pansus) Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 DPRD Riau Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, melakukan rapat kerja dengan OPD terkait, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/3/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Syahroni Tua, didampingi Wakil Ketua Pansus Yuyun Hidayat, dan diikuti sejumlah anggota Pansus yaitu, Husaimi Hamidi, Karmila Sari, Lampita Pakpahan dan Tumpal Hutabarat.
Sedangkan, OPD terkait yang hadir dalam rapat ini adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Elly Wardhani, PPU Madya Biro Hukum Armanita serta Biro Ekonomi dan jajarannya.
Wakil Ketua Pansus Yuyun Hidayat sehubungan dengan pembahasan ini menjelaskan, perubahan ranperda ini dianggap perlu. Maka perlu dibahas untuk dapat diselesaikan sesuai target dan yang ingin dicapai perubahan ranperda tersebut.
Dikatakan, penyesuaian aturan baru harus harus disesuaikan dengan aturan yang ada di daerah, dalam hal ini Provinsi Riau. Dalam kaitan ini adalah aturan yang menyangkut BUMD di Riau.
"Tujuannya agar tercapainya Good Corporate Governance (GCG) tata kelola yang baik dalam BUMD, sehingga optimalisasi dari pendapatan daerah meningkat melalui deviden,” papar Wakil Ketua Pansus Yuyun Hidayat.
Akan ada beberapa kali pertemuan dengan berbagai OPD dan tentu juga pihak pengelola BUMD yang ada untuk mendapat masukan ataupun sharing agar Perda yang dihasilkan nanti dapat dilaksanakan di lapangan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada lainnya.
Tim Pansus dalam hal ini juga merencanakan akan melakukan kunjungan ke BUMD, serta kunjungan ke PT. Riau Petroleum dan PT. PTPN guna mengetahui bagaimana evaluasi dan perkembangannya. (Adv DPRD Riau/SR)